Di PAW, Mantan ketua KNPI Banten Gugat DPD Golkar Banten

Diposkan oleh On 3/25/2013 06:16:00 PM with No comments

SERANG, Bantencom -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Banten digugat mantan ketua KNPI Banten, Aden Abdul Khlaiq. Aden Abdul yang juga pengurus Golkar Kota Serang ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, karena tidak menerima keputusan DPD yang melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya.
"Gugataanya sudah kita masukan dan hari ini seharusnya, sidang perdana. namun, karena ada hal teknis dari pihak tergugat, sidang ditunda senin depan," ujar Dian kuasa hukum dari Aden Abdul Khaliq, Dian Samudera, SH, Senin (25/3).
Menurut Dian, klienya mengajukan gugatan karena menilai pergantian antar waktu yang dilakukan DPD Golkar tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme partai. Karena, menurutnya sebelum dilakukan pemberhentian terhdap klainya dari keanggotaanya sebagai anggota DPRD Banten, DPD Golkar tidak memberikan teguran terlebih dahulu seperti yang diatur dalam mekanisme partai.
"Yang kami gugat salah satunya adalah prosedur dan mekanisme PAW, namun pembuktian akan kami ungkap dalam persidangan, dengan agenda pembuktian, terhadap putusan PAW klain sy" ujar Dian saat ditemui usai persidangan.
Sementara itu, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim ketua Poltak Sitorus dengan pihak tergugat DPD Partai Golkar diwakili oleh Sukatma, Krisna Gunata dan Bahrul Ulum.
Dalam sidang perdana tersebut, seyogyanya diagendakan pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Namun, karena pihak tergugat menyatakan belum ada kesiapan, karena belum memberikan kuasa terhadap penasehat hukumnya, maka sidang gugatan ditunda.
"Kalau saudara tergugat belum siap dengan kuasa hukumnya, maka sidang ini saya tunda Senin depan," ujarnya pimpinan sidang.

Poltak juga menyarankan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, sebelum melakukan gugatan dalam persidangan ini.
"Saya minta minggu depan pihak tergugat sudah siap dengan kuasa hukumnya, namun saya menyarankan sebelum masuk persidangan alangkah baiknya untuk mediasi, terserah mau melibatkan hakim atau antara kedua belah piuhak terlebih dahulu," ujarnya
Sementara itu Tb Sukatma yang menjadi kuasa hukum tergugat dari DPD Partai Golkar menyatakan, pihaknya siap melakukan persidangan sebagai tergugat. karena menurutnya, proses PAW yang sedang dilakukan DPD sudah sesuai mekanisme.

"Ya kita ikutin dulu persidangannya, dalam perjalanan nanti kita akan kemukakan bukti bukti bahwa kita tidak bersalah," ujarnya.

Sekedar mengulas, proses PAW terhadap Aden Abdul Khaliq dilakukan karena, Aden yang saat itu menjabat sebagai ketua DPD KNPI Provinsi Banten, mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kabupaten Tangerang dari partai PPP, PKPB, PDP dan PPNUI. Alasan pencalonan inilah yang diduga menjadi alasan DPD Golkar Banten mem PAW Adeng dari keanggotaanya di DPRD Banten. (EZ)

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!









:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p