TUKANG OJEG CABULI ANAK SMP

Diposkan oleh On 3/25/2013 06:44:00 PM with No comments

SERANG, Bantencom. Ending alias EN, seorang pengantin baru asal labuhan Pandeglang, Banten  harus berurusan dengan petugas kepolisian. EN digelandang ke kantor poloso karena telah melakukan pencabulan terhadap AH, seorang gadis yang masih duduk dibangku kelas tiga sekolah menengah pertama. 
E-N  mengaku sudah melakukan pencabulan tersebut sebanyak tiga kali, dan pemeriksaan EN kerap mengancam AH. Selain mengancam EN juga mengiming-iming akan dinikahi AH bila lulus sekolah nanti.
Saat dilakukan  penangkapan, EN yang sehari-harinya bekerja sebagai penarik ojeg itu sempat mencoba melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya. Namun aksinya tidak berhasil karena petugas sudah mengepung rumah EN.
Saat menjalani pemeriksaan di ruang unit  Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pandeglang,  EN mengaku telah melakukan aksi bejadnya terhadap sebanyak tiga kali, tindakan itu dilakukan di rumah EN saat rumah dalam keadaan kosong, namun EN membantah mengancam AS saat melakukan aksinya.
Sementara itu kasat reskrim Polres Pandeglang AKP Bagus Suryo mengatakan, penangkapan EN dilakukan berdasarkan laporan dari korban. Dalam laporanya, ES mengaku selalu diancam oleh EN setiap akan melakukan aksinya. Selain mengancam tersangka juga mengaku selalu di iming-imingi akan dinikahi.
AKP Baguys juga menambahkan bahwa TSK akan dijerat dengan pasal 81/82 undang-undang no 23 tahun 2010 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p