MEMAKNAI ULANG TENTANG 'KAWAL DEPAN'

Diposkan oleh On 7/01/2021 12:03:00 AM with No comments

bantencom - Sebutan Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan ( voorpost ) Mahkamah Agung sudah saatnya ditinjau kembali. Tidak hanya dimaknai dalam hal fungsi pengawasan saja, tetapi dimaknai dalam konteks perannya sebagai Judex Facti. 
Seperti kita ketahui bersama bahwa arus upaya hukum kasasi dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung tidak pernah menunjukkan trend penurunan kuantitas. Sehingga upaya pendekatan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung seharusnya tidak hanya berkutat pada program penyelesaian serta pengikisan tunggakan perkara, namun perlu pula memprioritaskan langkah-langkah bagaimana membatasi arus masuknya perkara. 
Pembatasan arus ( upaya hukum ) perkara ke Mahkamah Agung dalam praktek bukan hal yang mustahil dilakukan dan ternyata bisa dilakukan bahkan hanya dengan instrumen Peraturan Mahkamah Agung( PERMA), misalnya larangan upaya hukum kasasi atau Peninjauan Kembali perkara praperadilan. Lalu pembatasan dalam bentuk syarat formalitas sebagaimana ditentukan dalam UU Mahkamah Agung. Artinya pendekatan regulasi tentang perkara apa saja yang bisa diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung perlu segera dilakukan dan bisa dilakukan.
Pendekatan lainnya adalah dengan meng-optimal-kan konsep peradilan ulangan di tingkat banding ( judex facti ) dengan merevisi hukum acara peradilan tingkat banding yang mana Undang-Undang No.20 tahun 1947 yang menjadi rujukan pemeriksaan tingkat banding dalam implementasinya sudah tidak mencerminkan peran pengadilan tingkat banding sebagai judex facti. 
Mengapa pendekatan tersebut dikaitkan dengan sebutan kawal depan ( voorpost ) Mahkamah Agung ? Menurut penulis, dengan cara mengoptimalkan peran peradilan tingkat banding sebagai judex facti, maka ketidak puasan para pihak berperkara di tingkat pertama akan memperoleh ruang yang diharapkan secara terbuka. Hal ini penulis sampaikan, karena praktek pemeriksaan perkara di tingkat banding selama ini justru telah menjauhi peran sebagai judex facti, sehingga dapat dimaklumi jika para pihak sepertinya tidak memperoleh kepuasan hasil di tingkat banding lalu mengajukan upaya lebih lanjut ke Mahkamah Agung. Dengan asumsi bahwa peradilan tingkat banding ( judex facti ) ditegaskan sebagai peradilan tingkat akhir melalui Undang-Undang dan pelaksanaan pemeriksaan ulangan-nya dilakukan sebagaimana judex facti, maka hal ini juga akan mampu menjadi jalan keluar meminimalisir arus perkara ke Mahkamah Agung. Ini yang penulis maksud pemaknaan pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan ( voorpost ) Mahkamah Agung. 
Sehingga ke depan, Mahkamah Agung yang tidak lagi disibukkan dengan persoalan kuantitas perkara, akan benar-benar fokus dalam persoalan kualitas perkara dan menjadi pusat pembaruan hukum. 

Demikian sekelumit gagasan yang barangkali muncul karena keterbatasan pengetahuan penulis, sehingga berharap kritikan dan masukan dari para pembaca.


#belajarhukum
#AdvokatSuwadi
#PosbakumadinSerangKota
#alumnipascasarjanaunpam
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »