bantencom - Alasan Penghapusan Pidana Umum di Luar Undang-undang atau di luar KUHP meliputi:
1.Izin
izin atau persetujuan merupakan suatu alasan Penghapusan Pidana, yaitu alasan pembenar. apabila perbuatan yang dilakukan mendapat persetujuan dari orang yang akan dirugikan dari perbuatan tersebut. artinya, ada concent of the victim atau persetujuan korban.
Izin atau persetujuan Sebagai alasan penghapusan pidana didasarkan pada adagium Volenti non fit iniura atau nulla iniura est, quae in volentem fiat yang artinya, terhadap siapa yang memberikan persetujuan satu tindakan, maka tidak akan menghasilkan ketidakadilan.
adanya izin atau persetujuan sebagai alasan pembenar didasarkan paling tidak pada (4) empat syarat, yaitu:
a). pemberi izin tidak memberi persetujuan karena adanya suatu tipu muslihat.
b). pemberi izin tidak berada dalam suatu kekhilafan.
c). pemberi izin ketika memberikan izin tidak berada dalam suatu tekanan.
d). substansi permasalahan yang diberikan izin tidak bertentangan dengan kesusilaan.
pemberian izin terhadap suatu tindakan biasanya banyak ditemukan dalam lapangan hukum administrasi.
2. Eror Facti
Afwezigheid van alle schuld (Avas) atau tidak ada kesalahan sama sekali merupakan alasan Penghapusan pidana. yang mana pelaku telah cukup berusaha untuk tidak melakukan delik. Avas ini juga disebut "sesat yang dapat dimanfaatkan". maka dengan demikian, Avas adalah alasan pemaaf yang menghapuskan elemen dapat dicelanya pelaku.
eror facti ini merupakan salah satu kesesatan dakam kesengajaan yang juga disebut feitelijke dwaling atau kesesatan fakta.
3. Eror Juris
eror juris disebut juga rechtsdwaling atau kesesatan hukum. yaitu suatu perbuatan dengan perkiraan hal itu tidak dilarang oleh undang-undang.
eror juris dibedakan menjadi eror juris yang dapat dimengerti dan eror juris yang tidak dapat dimengerti. kedua kesesatan hukum ini merujuk pada tingkat pengetahuan dan latar belakang yang objektif dari pelaku.
4. tidak ada sifat melawan hukum materil
sifat melawan hukum materiil dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang perbuatannya dan sudut pandang sumber hukumnya.
1). dari sudut pandang perbuatannya
mengandung arti bahwa perbuatan yang dilarang atau membahayakan kepentingan hukum, hendak dilindungi oleh pembentuk UU dalam rumusan delik tertentu. biasanya sifat melawan hukum materil ini dengan sendirinya melekat pada delik yang dirumuskan secara materil.
2). dari sudut pandang sumber hukumnya
mengandung makna bertentangan dengan hukum tertulis atau hukum yang hidup falam masyarakat, asas kepatutan, atau nilai-nilai keadilan dan kehidupan sosial dalam masyarakat.
Sifat melawan hukum dari sudut pandang sumber hukumnya dibagi menjadi sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif dan sifat melawan hukum mater dalam fungsinya yang positif.
sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif mengandung arti bahwa meskipun perbuatan memenuhi unsur delik tetapi tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan tersebut tidak dipidana. sedangkan sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif, mengandung arti bahwa meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun jika perbuatan tersebut dianggap tercela ksrena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
5.Hak Jabatan
hak jabatan atau pekerjaan disebut juga beroepsrecht, biasanya berkaitan dengan profesi dokter, apoteker, perawat dan penelitian ilmiab dibidang kesehatan.
contohnya penelitian di bidang kesehatan dengan tujuan memberantas penyakit atau vivisectie.
dalam penelitian tersebut sering kali dilakukan pencobaan-pencobaan terhadap hewan yang pada hakekatnya menyakiti atau menyiksa hewan tersebut. padahal menyiksa atau menyakiti hewan adalah perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 302 KUHP. akan tetapi karena pekerjaan tersebut timbul sebagai hak jabatan, maka elemen melawan hukum dari perbuatan pidana dihapuskan. dengan demikian, hak jabatan merupakan alasan pembenar.
6. Mewakili urusan orang lain
mewakili urusan orang lain atau zaakwaarneming adalah seseorang yang secara sukarela tanpa berhak mendapatkan upah mengurusi kepentingan orang lain tanpa perintah orang yang diwakilinya.
apabila terjadi perbuatan pidana dalam menjalankan urusan tersebut, maka sifat melawan hukum perbuatan tersebut dihapuskan.
contohnya petugas pemadam kebakaran yang dalam rangka memadamkan api, maduk ke rumah dengan merusak pintu, jendela, dan sebagai rumah untuk mencegah timbulnya bahaya yang lebih besar.
Sumber: 1. buku Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia ( Drs.P.A.F Lamintang S.H)
2. buku Prinsip-prinsip Hukum Pidana (Eddy O.S Hiariej)
#belajarhukum
#AdvokatSuwadi
#alumnipascasarjana
#prodiilmuhukumunpam
#ketuaposbakumadinserangkota