LEGAL SYSTEM THEORY

Diposkan oleh On 5/27/2021 08:55:00 AM with No comments

bantencom - Halo sahabat belajarhukum, Menurut Lawrence M. Friedman, terdapat 3 sistem hukum *(legal system theory) *adalah satu kesatuan hukum yang terdiri dari tiga unsur yakni struktur hukum *(legal structure), *substansi hukum *(legal substance) *dan kultur hukum (legal culture).

Struktur hukum *(legal structure), *berkaitan dengan lembaga-lembaga atau institusi-institusi pelaksana hukum atau dapat dikatakan sebagai aparat penegakan hukum. Dalam hal hukum pidana, maka lembaga yang bertugas melaksanakannya terwujud dalam suatu sistem peradilan pidana *(criminal justice system), *yang pada hakikatnya merupakan sistem kekuasaan menegakkan hukum pidana yang terdiri atas kekuasaan penyidikan, kekuasaan penuntutan, kekuasaan mengadili dan menjatuhkan putusan serta kekuasaan pelaksanaan putusan/pidana oleh badan/aparat pelaksana/eksekusi. Dalam proses penegakan hukum pidana, unsur-unsur tersebut terwujud dalam lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. 

Substansi hukum *(legal substance) *merupakan keseluruhan asas-hukum, norma hukum dan aturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan dalam hal substansi hukum pidana di Indonesia, maka induk perundang-undangan pidana materil kita adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan induk perundang undangan pidana formil (hukum acaranya) adalah Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jadi dapat kita simpulkan bahwa substansi hukum (legal substance) adalah isi dari hukum tersebut.

Unsur ketiga dalam sistem hukum adalah Kultur hukum *(legal culture). *yakni kebiasaan atau budaya masyarakat yang menyertai dalam penegakan hukum. Kultur hukum tersebut berada pada masyarakat maupun pada aparat penegak hukum. Pada prinsipnya, semakin besar kesadaran masyarakat terhadap hukum maka akan tercipta budaya hukum *(legal culture) *yang baik di masyarakat.

Friedman mengibaratkan sistem hukum itu seperti pabrik, dimana "struktur hukum *(legal structure)," *adalah mesin, "substansi hukum *(legal substance) *" adalah apa yang dihasilkan atau dikerjakan oleh mesin itu dan "kultur hukum *(legal culture)." *adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan. 

#belajarhukum
#AdvokatSuwadi
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »