Serang, bantencom - Dalam upaya efisiensi dan efektifitas anggaran, Pemprov Banten memproyeksikan pemangkasan sejumlah honorarium maupun kegiatan pada APBD Banten Tahun Anggaran 2017 mendatang. Salah satunya yaitu mengurangi alokasi insentif pajak daerah atau yang biasa disebut upah pungut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, Nandy Mulya, saat sosialisasi pedoman penyusunan RKA-SKPD/PPKD dan Standar Satuan Harga (SSH) Provinsi Banten TA 2017, di Aula DPPKD Banten, Kamis (11/8/2016).
Nandy mengatakan, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penyusunan APBD TA 2017 disertai kebijakan-kebijakan lokal yang diharapkan dapat membuat pelaksanaan pembangunan di lingkungan pemprov lebih efektif dan efisien. Kebijakan tersebut antara lain peningkatan tarif tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TPPNS). Namun, konsekuensinya ada honorarium dan kegiatan yang dihilangkan atau dikurangi. Belanja-belanja yang lain harus disesuaikan yaitu menghilangkan honorarium tim internal, mengurangi frekuensi honorarium tim terkoordinasi, mengurangi alokasi insentif pajak daerah.
"Selain itu mengurangi alokasi belanja perjalanan dinas, belanja sewa, belanja makanan dan minuman belanja jasa konsultasi/tenaga ahli, belanja ATK, belanja kursus dan uang saku," kata Nandy.
Kepada ratusan peserta, Nandy menekankan pentingnya sosialisasi tersebut. Karena dari dokumen-dokumen itu, diantaranya struktur anggaran pemprov untuk satu tahun ke depan ditentukan."Tentu ini harus menjadi perhatian serius dalam upaya mengedepankan prinsip-prinsip anggaran yang transparan, akuntabel, disiplin, berkeadilan, efektif, dan efisien," katanya.
Sementara, Sekretaris DPPKD, Heri Suheri mengatakan, agenda penyusunan APBD 2017 pada saat ini memasuki fase pembahasan rancangan kebijakan umum APBD/prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS). "Setelah itu disepakati, baru SKPD maupun PPKD bersama pemprov dan DPRD menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA)," kata dia.
Ia menjelaskan, dokumen pedoman RKA-SKPD/PPKD merupakan acuan kepala SKPD dan PPKD dalam menyusun RKA sebagaimana pasal 89 dan pasal 157 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya.
Berbeda dengan daerah lain yang hanya berupa surat edaran, pedoman penyusunan RKA-SKPD/PPKD di Pemprov Banten nantinya ditetapkan dalam peraturan gubernur. Hal ini berdasarkan pertimbangan untuk lebih memudahkan SKPD dan PPKD dalam menyusun RKA, mengingat banyaknya peraturan perundang-undangan terkait penyusunan RKA-SKPD/PPKD yang harus dipedomani.
"Sehingga dengan adanya pergub ini diharapkan dapat mencakup sebagian besar aturan tersebut," katanya. (Adv)
Efisiensi Anggaran, Pemprov Banten Pangkas Sejumlah Honorarium
Diposkan oleh Ridwan Salba On 9/05/2016 06:07:00 PM with No comments
Related Post
Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Banten Kunjungi KemenPU-Pera Dalam Rangka Koordinasi Penanganan Jalan Nasional Jakarta - Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga ...
Tingkatkan Hasil Pajak Kendaraan, DPPKD Banten Siap Fasilitasi UPTD Serang, bantencom - Untuk terus meningkatkan pendapatan pajak daerah, dibutuhkan pelayanan dan fasilitas yang prima. Dinas Pendapata ...
Tingkatkan Pajak, DPPKD Genjot Pendapatan Dari Sektor Bandara Serang, bantencom - Pemerintah provinsi Banten melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) Provinsi Banten, te ...
Plt Gubernur Banten : Gelar TTG Tingkatkan Inovasi dan Kreativitas Serang,bantencom - Pemerintah Provinsi Banten setiap tahun menggelar Pameran Teknologi Tepat Guna (TTG). Pameran tersebut diselen ...
Jadi Narasumber Dalam Konsultasi Publik, Ketua DPRD Sampaikan Pokir Serang - Andra Soni selaku Ketua DPRD Banten menjadi salah satu narasumber dari forum konsultasi publik rancangan re ...