Serang, bantencom - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten akan mencabut izin pertambangan pasir laut PT Jet Star, jika pihak perusahaan terbukti telah mencemari lingkungan dan merusak ekosistem alam.
Menurut Kepala Seksi Pertambangan Bidang Pertambangan dan Geologi Distamben Provinsi Banten, Dedi Hidayat mengatakan. Izin pertambangan yang dikeluarkan untuk PT Jet Star, akan berakhir pada April 2016. Namun, jika dalam aktifitasnya perusahaan terbukti menyalahi aturan, akan dilakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin.
"Kalau memang ada pelanggaran apalagi sampai merusak ekosistem alam, akan kami cabut izin galian pasir lautnya," tegasnya, Senin (06/03/16).
Menurut Dedi, pihaknya belum menerima adanya laporan mengenai kerusakan ekosistem laut yang disebabkan aktifitas galian tambang pasir laut di Desa Lontar yang dilakukan PT Jet Star. Untuk memastikan hal itu, ia mengaku akan memastikan terlebih dahulu.
"Kita belum menerima laporan kerusakan ekosistem laut," katanya.
Diketahui, masyarakat Desa Lontar yang bekerja sebagian besar sebagai nelayan, merasa resah dengan kembali beraktifitasnya galian pertambangan pasir laut di wilayahnya karena merusak ekosistem laut dan mengganggu aktifitas para nelayan.