Serang, bantencom — Badan Kehormatan (BK) DPRD Banten menerima kunjungan kerja dari BK DPRD Kalimantan Timur, Kamis (11/2/2016) di Gedung DPRD KP3B Kecamatan Curug, Kota Serang.
Ketua BK DPRD Provinsi Kaltim, Ali Hamdi mengatakan, kunjungan kerja BK ini dalam rangka sharing dengan BK DPRD Provinsi Banten terkait kegiatan BK.
"Kami baru pertama kali melakukan kunjungan kerja ke BK DPRD Provinsi Banten ini, dan tujuan kami hanya ingin sharing mengenai kegiatan BK," kata Ali.
Menanggapi hal itu, Kabag Hukum Sekretariat DPRD Provinsi Banten, E. Saefuddin menjelaskan bahwa BK DPRD Provinsi Banten sudah banyak melakukan berbagai kegiatan, antara lain memberikan arahan kepada masing-masing anggota DPRD melalui fraksi untuk hadir dalam rapat paripurna, bimbingan teknis (Bintek) dan kegiatan lain yang ada di alat kelengkapan DPRD.
"Juga membuat Kode Etik DPRD Provinsi Banten yang disahkan pada tanggal 5 Mei 2015 lalu," jelasnya.
Dasar hukum pembuatan Kode Etik DPRD Provinsi Banten, lanjutnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, dan Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Usai mendengarkan penjelasan dari Saefuddin, Ali menyambut baik dan mengaku akan menindaklanjutinya.
"Meskipun DPRD Provinsi Banten ini masih terbilang baru, tapi sudah banyak pengalaman. Karena itu kami mengucapkan terima kasih atas penjelasan dan penerimaan kunjungan kerjanya," ucapnya.(Adv)
"Meskipun DPRD Provinsi Banten ini masih terbilang baru, tapi sudah banyak pengalaman. Karena itu kami mengucapkan terima kasih atas penjelasan dan penerimaan kunjungan kerjanya," ucapnya.(Adv)