Serang, bantencom - Sebelumnya 'Apel Malang' yang digunakan oleh para koruptor Hambalang, kini 'Pempek Palembang' menjadi kode pada saat penyerahan uang suap dari PT BGD ke anggota DPRD Banten untuk mempermudah pencairan dana izin pendirian Bank Banten.
"Ricky mengirim pesan singkat ke FL Tri Satrya, Siang,mpek-mpek nya mau dikirim kemana yah? Lalu dibalas sama FL Tri Satrya, Siap, biar supir yang ambil," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dian Hamisena, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (22/02/2016).
Setidaknya hal itu terungkap dalam sidang perdana Ricky Tampinongkol dalam kasus suap izin pendirian Bank Banten di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, dengan agenda mendengarkan dakwaan.
Tim penasehat hukum Ricky sendiri tak banyak berbicara dalam sidang perdana ini. Pihaknya kini sedang mempersiapkan saksi meringankan tuntutan mantan Dirut PT Banten Global Development (BGD) itu.
"Itu semua (suap) atas permintaan dan disuruh seseorang. Berkas perkaran Tri Satrya Santosa tidak ada diberkas. Kami tidak ada eksepsi dari pengacara," kata Kurniawan, ketua tim pengacara Ricky Tampinongkol, ditempat yang sama, Senin (22/02/2016).