Serang, bantencom - Gubernur Banten, Rano Karno, mengaku telah memberikan informasi kepada penyidik KPK terkait 'pemalakan berjamaah' oleh DPRD Banten terkait suap izin pendirian Bank Banten.
"apakah ada permintaan uang dari dewan? Betul ada permintaan ke Ricky, tapi jelas saya larang," kata Gubernur Banten, Rano Karno, Kamis (07/01/2016).
Rano pun mengaku di cecar pertanyaan oleh penyidik KPK terkait proses pendirian dan seberapa besar saham yang harus di akuisisi oleh pemerintah provinsi untuk mendirikan Bank Banten.
Menurut Rano, jika ingin menjadi pengendali sebuah bank yang di akuisi, kepemilikan saham nya harus 50 persen. Sehingga, nama bank tersebut bisa di ubah menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten.
"Kalau gak bisa berubah kita gak bakal ambil. Dan selama ini belum ada kesepakatan mengakusisi bank pundi," tegasnya.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Gubernur Banten, Rano Karno menjalani pemeriksaan di kantor KPK terkait kasus suap izin pendirian Bank Banten yang menyeret Dirut PT BGD yakni Ricky Tampinongkol dan dua orang anggota DPRD Banten, yakni Sri Mulya (SM) Hartono dan Tri Satrya Santosa.
Sedianya Rano Karno akan diperiksa oleh KPK pada Kamis 17 Desember 2015 tahun lalu. Namun, karena adanya agenda lain yang tak bisa ditinggalkan, KPK pun menjadwalkan ulang yang bisa terlaksana pada hari ini, Kamis 07 Januari 2016.
Terkait kasus suap izin pendirian Bank Banten, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan DPRD Banten, yakni Asep Rahmatullah (Ketua DPRD Banten), Ali Jamroni (Wakil Ketua), Muflikhah (Wakil Ketua) dan Nuraeni (Wakil Ketua) pada Selasa 15 Desember 2015.