Serang, bantencom - Direktirorat Pilaur Polda Banten, berhasil mengungkap pengedar uang asing palsu. Dua orang tersangka bergasil diamankan ketika sedang melakukan transaksi di sebuah hotel di Carita, Pandeglang Banten. Barang bukti yang di amankan mulai dari mata uang Euro, Dollar hingga Rupiah pecahan seratus ribuan.
S dan J warga Pandeglang Banten ini tidak bisa berkutik ketika ditangkap petugas Kepolisian dari Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Banten. Kedua tersangka tersebut merupakan sindikat pengedar uang asing palsu kelas kakap di wilayah Provinsi Banten.
Dari tangan tersangka, petugas berhadil menyita barang bukti ribuan lembar mata uang asing, seperti Euro, Dollar, dan mata usng dari berbagai negara lainnya, seperti Brazil, Vietnam, Belarusia, Oman, Korea Utara, Kamboja, Yugoslavia, China, Arab Saudi, dan Serbia.
Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menyita uang asli sebanya seratus juta Euro dan Dollar, yang jumlahnya diperkirakan triliunan rupiah.
Dihadapan petugas, tersangka "J" mengaku bahwa korbannya atau nasabah yang ingin mendapatkan uang asing palsu tersebut, rata-ratabpara kolektor dari Jakarts dan sejumlah daerah di Jawa.
"Korban atau nasabah kebanyakan para kolektor uang asing dari Jakarta dan sejumlah daerah di Jawa" katanya
Sementara itu, Direktorat Polair Polda Banten Kombespol Imam Thobroni mengatakan, Pihaknya hingga kini madih melakukan pengembangan pengejaran terhadap tersangka lain dalam kasus sindikat pengedaran uang palsu tersebut.
"Kasus ini sedang kita kembangkan untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu" ujar Imam Thobroni
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatsnnya, kedua pelaku dijerat pasal 246 kuhp tentang penyimpanan dan pengedaran uang palsu, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.