Serang, bantencom - Sidang lanjutan Praperadilan dalam perkara antara Herawati Margareta, L.J terhadap penetapan status tersangka dan penahanan Budi Kusuma oleh penyidik Polda Banten akan dilaksanakan pada hari Senin, 30 November 2015. di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak Penggugat.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum termohon telah membacakan Replik terhadap jawaban termohon. dalam ekspesi bahwa pemohon tetap pada pendiriannya semula dalam dalil-dalil gugatannya serta mennyangkal dan menolak seluruh dalil-dalil jawaban termohon yang termuat didalam ekspesi.
Salah satu kuasa atas nama keluarga Herawati Margareta yang bernama Alek mengatakan kepada bantencom bahwa, apa yang dilakukan keluarga hanya untuk mencari keadilan semata dan tidak ada sedikitpun benci dengan institusi Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Banten.
"kami melakukan praperadilan ini hanya mencari keadilan semata, karena kami menganggap apa yang dilakukan oleh saudara kami Budi Kusuma tidak bersalah, penangkapan serta penahanan Budi Kusuma ada yang salah. Sekali lagi saya katakan bahwa, saya tidak benci Polisi justru saya mencintai Polisi" katanya kepada bantencom.
Sementara dalam agenda sidang besok, akan menghadirkan saksi-saksi yang dianggap mengetahui permasalahan yang sebenarnya. Kuasa hukum keluarga Andi Siswanto mengatakan bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan siap memeberkan kesalahan penyidik dalam penetapan dan penahanan Budi Kusuma.
"untuk saksi yang akan dihadirkan besok mudah-mudahan akan dapat membeberkan permasalahan yang sebenarnya dan disitu akan terlihat kesalahan yang dilakuakan oleh penyidik perihal penetapan tersangka dan penahanan Budi Kusuma" kata Andi
Pengacara muda yang berkantor di Ruko Sukses 2 Sumur Pecung ini juga berharap kepada hakim tunggal yang menagani persidangan ini dapat memberikan keputusan yang tepat dan seadil-adilnya karena Hakim merupakan hakim tuhan dalam perkara ini.
"mudah-mudahan hakim dapat memberiksn keputusan yang seadil-adilnya, saya percaya bahwa majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Serang sebagai wakil tuhan dalam perkara ini" lanjutnya. (Rid)