Jakarta, bantencom - Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan tersebut berdasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015.
Hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres tentang penetapan hari santri tersebut.
"Telah ditetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober, Hari Santri bukan hari libur," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Sekadar diketahui, penetapan Hari Santri Nasional merupakan salah satu janji Jokowi saat masa kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada 2014 lalu. Saat kampanye Pilpres 2014, Jokowi menyampaikan tanggal 1 Muharram akan ditetapkan sebagai Hari Santri.