Serang, bantencom - Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Banten menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPU Kota Tangsel dan Kabupaten Pandeglang terkait pengawasan kampanye dan penanganan laporan pelanggaran kampanye Pilkada serentak 2015 pada lembaga penyiaran.
"KPID akan mengamati, mengkaji dan memeriksa setiap penayangan iklan kampanye di media elektronik yakni Radio dan televisi. Untuk pilkada serentak, KPU akan memfasilitasi iklan kampanye, baik dari alat peraga, sosialisasi dan penanyangan iklan kampanye. KPU juga yang akan menentukan media mana sajakah yang dapat menayangkan iklan kampanye yang digelar selama 100 hari," kata ketua KPID Banten, Alamsyah, Jum'at (28/08/2015)
Menurut dirinya, pengawasan yang dilakukan KPID menghormati landasan kebebasan pers dan kebebasan bicara. Jika dalam pengawasan terjadi pelanggaran, maka KPID akan meneruskan pada Panwaslu atau KPU.
"Media harus memberitakan berimbang. Masing-masing calon harus ditayangkan dengan durasi yang sama. Untuk hak dan kewajiban, KPID yang akan mengawasi media. Sedangkan KPU yang mengawasi pasangan calon," terangnya.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Tangsel, Muhamad Subhan, menjelaskan ada empat hal yang difasilitasi KPU dalam tahapan pilkada. Menurut PKPU no 7 tahun 2015, tentang iklan kampanye.
"Di Tangsel sendiri anggaran untuk iklan kampanye sebesar Rp 17,2 miliar. Jika anggaran masih ada, maka harus dikembalikan ke kas negara. Proses iklan kampanye 14 hari sebelum masa tenang. yakni 22 November hingga 5 Desember," ungkap Subhan.
Untuk materi Iklan, lanjut Subhan dibebaskan kepada tim masing- masing calon. Kegiatan kampanye untuk pilkada serentak dengan PKPU nomor dua tahun 2015 Pasal 34 masalah durasi ayat 1-4 Persoalan spot durasi ada ketentuannya.
"Durasi 60 detik di televisi dan 30 detik untuk radio. Materi di produksi oleh masing- masing calon. Terkait larangan bagi media, PKPU nomor 7 pasal 58, media masa dilarang menayangkan iklan komersial selain yg di fasilitasi KPU," tegasnya.