PT. Lung Cheong Diduga Abaikan Peraturan Perindustrian

Diposkan oleh On 6/20/2015 10:46:00 PM with No comments

Serang, bantencom - 23 tahun PT Lung Cheong Brothers Industrial berdiri, di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan kabupaten Serang, secara kasat mata kita bisa melihat laju perkembangan perusahaan ini, dimana jumlah pekerja nya yang semakin bertambah pesat, dan pembangunan gedung yang bertambah bahkan saat ini juga sedang melaksanakan penambahan pembangunan gedung baru.
Namun sangat disayangkan perkembangan perusahaan tersebut tidak dibarengi dengan upaya nyata perusahaan tersebut memperbaiki nasib para pekerjanya, masih banyak karyawan yang masih berstatus kontrak sedangkan sudah bekerja belasan tahun, salah satu karyawan PT tersebut yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan demikian, kontrak kerja yang tidak jelas, baru beberapa bulan sdh diberhentikan.. hal ini juga dikonfirmasi oleh karyawan yang mengalaminya, dan bayak hal lain nya, dengan demikian PT Lung Cheong Brothers industrial belum mematuhi ketentuan UU 13 tahun 2003.
Memberhentikan karyawan pada tengah malam pada pukul 2.30 WIB hanya dengan kata kata kepala bagian, hal ini juga beberapa kali terjadi sungguh tidak manusiawi dimana karyawan yang bersangkutan yang diberhentikan adalah wanita, yang seharus nya melalui tahapan mekanisme perundang undangan yang berlaku, dilain sisi tidak memperhatikan keselamatan terhadap karyawan tersebut, yang harus keluar pada tengah malam dari lingkungan perusahaan.
Kaitan nya dengan lingkungan, tidak pernah ada satu kegiatan nyata dari PT lung cheong brothers industrial, memperhatikan lingkungan seperti pernah diberitakan di salah satu media bahwa melakukan kegiatan batuan santunan yatim piatu, jompo, fakir miskin hal ini sangat tidak benar. Bahkan hubungan dengan lingkungan dan pemerintah desa setempat sangat tidak harmonis.
Kaitan nya dengan melaksanakan perda 12 tahun 2011 tentang coorporete cocial responsibility, dimana seharus nya perusahaan tersebut memberikan bantuan terhadap lingkungan sampai saat ini kami melihat tidak ada realisasinya.
Tentang pelaksanaan SK Bupati serang nomor 04 dan 05 tahun 2003, dimana perusahaan swasta wajib menyediakan fasititas kesejahteraan buruh / pekerja seperti fasilitas pendukung antara lain fasilitas kesehatan, peribadatan, tempat makan, olah raga, pakaian seragam kerja, rekreasi, koprasi, dan asuransi jaminan kecelakaan diluar jam kerja ( pasal 4 perda no.13/2003)
PT Lung Cheong brothers industrial belum menyediakan fasilitas kesehatan seperti clinik yang berada didalam perusahaan tersebut, penyediaan seragam sudah ada akan tetapi dijual belikan kepada karyawan dengan nilai jual berpariatif dari 35 ribu sampai 50 ribu rupiah. Pelaksanaan program jamsostek / BPJS dimana banyak karyawan yang sudah dipotong gajinya akan tetapi belum menerima kartu peserta.
Ditempat terpisah sekjen LSM GMAKS Kab Serang. TATO SUGIHARTO angkat bicara terkait salah satu perusahaan yang ada di desa sentul kragilan yaitu PT Lung cheong Brothers industrial, sangat menyayangkan dengan prosedur yang sudah berjalan di perusahaan tersebut yang seharus nya berjalan dengan perundang undangan ketenaga kerjaan, perusahaan adalah asset yang harus dilindungi agar berkembang dan bisa memberi kontribusi kepada lingkungan dan daerah, namun juga harus mengikuti regulasi yang ada,, akan tetapi selama ini yang saya liat perusahaan diduga selalu melakukan tindakan semena - mena tanpa memperhatikan peraturan yang ada. Bahkan diperusahaan tersebut tidak ada KKB (kesepakatan kerja bersama) maka dari itu saya sangat menyanyangkan. Kami meminta kepada anggota dewan, bupati dan dinas terkait agar segera melakukan sidak ke perusahaan terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan dan peraturan yang sudah ditetapkan baik oleh pusat maupun daerah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Mengingat banyak hak – hak masyarakat kecil yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.(Rid)
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p