Serang, bantencom - Kepala desa Sawah Luhur Kecamatan Kasemen Kota Serang Banten dituding bertidak ceroboh dengan mencoret - coret Akte Jual Beli (AJB) milik seorang warga. Hal ini diungkap oleh Ramin yang mengaku AJB miliknya dicoret-coret oleh Lurah Bahrudin.
Kronologi pencoretan AJB tersebut berawal ketika Ahmad sanusi berdasarkan keterangan waris ke Ramin. H. Munir melarang tanah yang berada disekitar rumah Ramim dijual keorang lain karena merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Munir melaporkan ke kepala kelurahan Sawah luhur Bahrudin.
"Pencoretan AJB ini terjadi sekitar bulan Mei 2015, saat itu Ramin hendak memjual tanahnya dan mengurus AJB di kelurahan Sawah Luhur. Namun bukannya diurus malah AJB tersebut dicoret oleh lurah hanya karena ada warga lain yang keberatan dengan rencana penjualan tanah saya" kata Ramin
Tanpa melakukan musyawarah lurah bahrudin menerima laporan itu secara sepihak dengan mencoret-coret Akte Jual Beli tersebut. Ramin mengaku kaget mendapati akte Jual belinya sudah dicoret dangan tanda silang oleh kepala kelurahan. Ramin pemilik AJB tersebut mengaku kecewa dengan keputysan luraj yang langsung memcoret-coret ajb. Tanpa mengumpulka pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari solusi.
"Saya kecewa dengan kinerja lurah bahrudin yang langsumg mencoret-coret ajb saya hanya berdasarkan pengakuan dari salah satu pihak saja" kata Ramin
Lebih lanjut Ramin menjelaskan bahwa dirinya sudah berusaha menemui lurah tersebut, namun selalu memghindar karena tidak ada dikantornya.
"Saya berusaha menemui lurah bahrudin untuk menanyakan perihal pencoretan AJB saya, padahal status tanah tersebut lengkap dokumennya dan selalu mwmbayar pajak sejak sepuluh tahun lalu. Namun yang bersangkutan selalu menghindar dan tidak ada di kantor" katanya (rid)