Penyertaan Modal PT. BGD Banten di Tolak LSM Kompak

Diposkan oleh On 5/06/2015 04:07:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Puluhan orang yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Penyelamat Aset dan Keuangan Banten. Rabu, 6 April 2015 di depan kantor KP3B Curug Kota Serang Banten.
Pemprov Banten didesak oleh Lsm Kompak Banten untuk mencabut perda no 5 tahun 2013 tentang penyertaan modal pemprov banten ke PT. Banten Global Development (PT. BGD) senilai sembilan ratus lima puluh miliar rupiah (950 miliar).
Para pendemo mengatakan dalam orasinya bahwa penyertaan modal tersebut seharusny tidak perlu dilakukan karena hanya akan menjadi ladang korupsi.
Selain itu Kompak Banten juga menilai bahwa untuk membentuk bank milik daerah, pemprov banten dapat melakukannya sendiri tanpa perlu melibatkan PT. BGD. Pemprov Banten juga dinilai mengakali peraturan sehingga penggunaan uang rakyat tanpa perlu konsultasi dengan dprd Banten.
Tuduhan mengakali peraturan pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) dengan cara memindahkan uang rakyat ketempat yang tidak terawasi langsung oleh DPRD Banten, BPK, Jaksa, Polisi dan Masyarakat.
PT. BGD merupakan perusahaan milik daerah Banten dan sudah mempunyai dua puluh anak perusahaan antara lain:
1. PT. Banten Inti Gasindo
2. PT. Banten Global Sinergy
3. PT. Banten Gas Sinergi
4. PT. BJB Syariah
5. PT. Bio Fuel Energy
6. PT. Graha Banten Lampung Sejahtera
7. PT. Banten Global Property
8. PT. Duta Bandara Banten
9. PT. Banten Global Travel
10. PT. Banten Global Edukasi
11. Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida)
12. KSO Batching Plant
13. KSO Warehouse
14. KSO Batu Split
15. KSO Slag Steel
16. KSO Tanah
17. KSO Briket
18. KSO Pasir Laut
19. KSO Kapal Tongkang
20. KSO Tambak Udang.
Para pendemo mengaku aka  terus melakukan aksi sampai tuntutan pencabutan perda no 5 tersebut benar-benar dilakukan oleh pemeeintah Daerah Banten. (Rid)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »