Serang, bantencom - Polda Banten telah melalukan pemeriksaan dua orang saksi untuk mendalami siapa pelaku pengunggah video berjudul Sekda Banten Ajak Masyarakat Rampok APBD di Youtube pada 5 Maret lalu dengan nama Nur Aini. Video ini sempat menggegerkan masyarakat Banten karena menampilkan pertemuan Sekda Banten Kurdi Matin dalam sebuah pertemuan dengan beberapa orang.
Video berdurasi 45 detik tersebut berisi kutipan percakapan Sekda Banten Kurdi Matin menggunakan Bahasa Sunda Banten dan Bahasa Indonesia. Isi percakapan itu sendiri kurang terdengar jelas karena kualitas pengambilan video sangat terbatas menggunakan handphone salah satu peserta.
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah membenarkan adanya pemeriksaan saksi-saksi hari ini terlait video tersebut. "Ya namanya laporan kita terima. Sekarang kita sedang proses," ujarnya ditemui di Mapolda Banten, Senin (20/4/2015).
Salah satu saksi yang telah menjalani pemeriksaan kasus ini, Karna, mengaku hanya dicecar 10 pertanyaan. "Ada sepuluh peetanyaan tadi," terangnya.
Pria yang mengaku sebagai salah satu PNS di Dianakertrans Provinsi Banten sebagai Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial tersebut menjelaskan kapasitasnya hanya sebagai saksi yang mengetahui keberadaan video tersebut. "Saya hanya sebatas mengetahui. Kebetulan saya baca koran (Warta Banten) ada berita itu" terangnya kepada wartawan.
Selain Karena, Polda Banten juga memeriksa salah seorang bernama Robi Yusuf. Pria ini mengaku sebagai salah seorang wiraswasta di Anyer dan aktif pada organisasi kepemudaan untuk wilayah Anyer.
"Saya ditanya soal video tersebut. Kalau menurut saya antara judul dengan isi video tidak nyambung. Di situ tidak ada kata ajakan untuk merampok, kalau kata 'rampok' nya memang ada," jelas Robi.
Ia mengakui kedatangannya sebagai saksi hanya sebagai masyarakat yang pernah melihat video tersebut
Ia mengakui kedatangannya sebagai saksi hanya sebagai masyarakat yang pernah melihat bideo tersebut. "Saya hanya sebagai orang yang pernah melihat video itu. Bukan pengunggahnya," pungkas dia.