Serang, bantencom - Ratu Lilis Karyawati, adik tiri mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, di dakwa tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang.
Adik kandung Walikota Serang, Tb. Hairul Jaman ini terbukti
melakukan korupsi sebesar Rp 19 miliar pada pembangunan proyek sodetan sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak pada 2011 lalu.
Selain diharuskan menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, Lilis pun diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,645 miliar dan uang denda bernilai Rp 100 juta.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Lilis Karyawati Hasan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," kata Majelis Hakim Tipikor Serang, Andreas, Rabu (15/4/2015).
Ratu Lilis Karyawati menyatakan bahwa putusan hakim Pengadilan Tipikor tak memiliki rasa keadilan dan tak melihat fakta persidangan sehingga akan melakukan banding.
"Saya akan melakukan banding, karna saya tidak merasa melakukan korupsi, saya akan mencari keadilan dan kebenaran sampai manapun," kata tersangka korupsi, Ratu Lilis Karyawati, Rabu (15/4/2015).
Karena Lilis ingin mengajukan banding, maka majelis hakim pun
memberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk terdakwa agar
menyelesaikan berbagai macam kebutuhan untuk banding.
Sedangkan menurut pengacara Lilis Karyawati, Egi Sudjana dan Budi Nugroho mengatakan bahwa putusan hakim bersifat emosional dan tak melihat aliran dana proyek sodetan sungai Cibinuangeun di Kabupaten Lebak.
"Hakim dzolim, memutuskan perkara tidak berdasarkan keterangan saksi. Padahal berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu saksipun yang
memberatkan terdakwa Lilis," kata pengacara terdakwa, Egi Sudjana,
Rabu (15/4/2015).
Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika Ratu Lilis Karyawati selaku
Direktur CV Tunas Mekar Jaya Utama telah mengambil alih proyek
pembangunan sarana dan prasarana sodetan sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak, Banten, pada tahun 2011 dari PT Delima Agung Utama sebagai pemenang lelang tanpa melalui prosedur Sub kontrak.
Menurut majelis hakim, perbuatan Lilis terbukti melanggar pasal 2
nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001.