Pabrik Sepatu New Balance Di Indonesia Gunakan Klinik Ilegal

Diposkan oleh On 2/11/2015 11:37:00 AM with No comments

SERANG - bantencom. Pabrik sepatu ber merk New Balance yang diproduksi PT Parkland World Indonesia (PWI) 2, Serang, yang terletak di Jl Lanud Gorda Km 68, Desa Julang, Kecamtan Kibin, Kabupaten Serang, Banten ternyata bekerja sama dengan klinik milik AKSA yang beropetasi tanpa ijin.
Dalam kurun waktu satu bulan sudah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Banten memeriksa para pengelola klinik AKSA tersebut. Selasa ( 10/2) para penyikik kembali memeriksa saksi dari bagian Human Resource Development (HRD) PT PWI 2 Serang, Absori yang diduga kuat sebagai otak beroperasinya klinik bodong bagi ribuan karyawan pabrik sepatu New Balance.

"Kami telah memeriksa beberapa saksi. Kami juga akan memanggil pejabat terkait dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang untuk dimintai keterangan terkait keberadaan Klinik Aksa milik PT Ande Kerta Sejahtera tersebut," ujar Kasubdit II Ditrekrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli, kepada wartawan, Selasa (10/2).
Menurut Dadang, secara administrasi keberadaan Klinik Aksa menyalahi aturan karena beroperasi tanpa mengantongi izin. Namun persoalan tersebut, bukan wilayah kepolisian. "Kami hanya mencari indikasi tindak pidana dari keberadaan Klinik Aksa tanpa izin tersebut. Selain itu, para petugas medis baik dokter maupun perawat yang berpraktik tidak mengantongi izin," ujar Dadang.
Menurut Dadang, penyelidikan akan terus dilanjutkan. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang. Dalam waktu dekat Dinas Kesehatan Kabupaten Serang akan mengeluarkan surat resmi untuk melarang Klinik Aksa beroperasi. "Mereka meminta kami agar sama-sama meninjau lokasi keberadaan klinik tersebut, sekaligus diberikan surat larangan beroperasi. Jika klinik masih beroperasi, maka kepolisian akan melakukan upaya paksa menutup klinik tersebut," tegasnya.
Dadang mengungkapkan, pihaknya masih melakukan upaya pengembangan penyelidikan terkait praktik dokter di Klinik Aksa tersebut.
Sebelumnya, Padri AS, pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Serang menjelaskan, untuk mendirikan sebuah klinik atau rumah sakit harus memiliki beberapa izin yakni izin mendirikan klinik, izin operasional dan surat izin praktik untuk para dokter atau tenaga medis. "Klinik Aksa tersebut ilegal. Kami sudah mengecek semua berkas perizinan yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, belum ada izin yang dikeluarkan untuk klinik tesebut. Mereka belum pernah mengajukan berkas permohonan perizinan," tegas Padri.
Lebih lanjut dikatakan bahwa langkah yang paling mungkin dilakukan oleh aparat adalah menutup keberadaan klinik tersebut, dan masalah pelanggaran hukum merupakan ranah aparat. Kepolisian mempunyai wewenang untuk memproses pelanggaran, dan kalau perlu menindak para pelaku sesuai dengan pelanggaran yang dipernuat.
Sementara itu Achmadi salah satu karyawan PWI 2 menyambut gembira proses yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian dan Dinas Kesehatan.
"Kami senang dengan proses penyidikan terhadap klinik AKSA yang sedang berlangsung, karena kami sendiri ingin di dilayani oleh lembaga yang benar dan legal, awalnya sya sendiri mengira kalau klinik yang menangani kami adalah AXA, tapi ternyata PT. AKSA yang cuma sama bunyinya", kata Achmadi kepada bantencom.
(TAZ®)






:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p