Cilegon, bantencom - Kementrian Pertanian (Kementan) melalui Balai Karantina Pertanian (Bakantan) kelas II Kota Cilegon memusnahkan 9.049 kilogram daging celeng ilegal hasil selundupan dari wilayah Sumatera yang akan dikirim ke Pulau Jawa.
"Dari tahun ke tahun modusnya itu terus berubah-ubah. Tapi masih tetap menggunakan moda trasnportasi darat. Termasuk produknya yang ada di kaleng-kaleng, sekarang sudah menjadi minyak babi," kata Kepala Badan Karantina Pertanian dari Kementrian Pertanian (kementan), Banun Harpini, dilokasi pemusnahan, Rabu (10/2).
Menurut Banun, proses penegakkan hukum terhadap daging celeng ilegal tersebut termasuk cepat. Karena setelah dilakukan dua kali penangkapan, pada 09 Novemebr 2014 dan 6 Februari 2015 yang dikemas ke dalam 45 karung dan 18 kaleng minyak babi, para pelaku sudah disidangkan dengan masa hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.
Pengolahan daging celeng ilegal ini menurut Banun jauh dari kata layak. Karena daging hanya dibungkus plastik bening dan minyak babinya dibungkus ke dalam kaleng berkarat. Bahkan, ditempeli lalat dan binatang lainnya.
"Kami terus berkoordinasi, bekerjasama dengan aparat penegak hukum yang lain. Seperti kepolisian, jajaran dinas terkait ditempat. Karena karantina ini kan tugasnya hanya pemasukan dan pengeluaran," terangnya.
Dirinya pun meyakini bahwa dengan menguatkan kerjasama dengan instansi lainnya, maka dapat mengendalikan peredaran daging celeng ilegal di bagian hulunya.
Karena jika tidak di awasai akan snagat berbahaya. Dimanan daging tersebut tak memiliki surat kesehatan dari daerah asal. Lalu tak adanya unsur halal, karena masyarakat bisa saja dibuat resah dengan beredarnya daging celeng di pasaran.
Dimana, jika sudah berada dipasaran, maka akan susah dibedakan dengan daging lainnya karena sudah tercampur.
"Ini merupakan hasil kerja dengan Bakauheni. Jadi pola kerja kita ada nota intelijen yang selalu dikirimkan dan sebagai nya, akhirnya yang dari Bakauheni bisa ditangkap di Cilegon," tegasnya.
Perlu diketahui, para pelaku penyelundup daging celeng ilegal bernama Nopiansyah Bin Jadir ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Serang karena melanggar UU Nomer 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 6 huruf (a) dan huruf (c) atau pasal 31 ayat (2) jo Pasal 6 huruf (a) dan huruf (c) dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu. Bahkan, sepanjang tahun 2014, Balai Karantina Pertanian (Bakantan) berhasil mengagalkan penyelundupan daging celeng sebanyak 53.300 kilogram di Pelabuhan Merak dan Bakauheni.