Jakarta, bantencom - Deni Indrayana mempertanyakan kapasitas Hakim yang memimpin sidang pra peradilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Karena hakim tunggal yang memimpin sidang memiliki track record yang cacat hukum.
"Yang jadi pentanyaan kenapa ketua PN tunjuk hakim ini. Kemarin ada data dari KY (komisi yudisial) dia dilaporkan 8 kali ke KY. Dilaporkan ke KY enggak main-main ini serius," kata Deni Indrayana di Jakarta (02/02/2015).
Hakim Rizaldi kali ini akan menjadi hakim tunggal dalam sidang Pra Peradilan Komjen Budi Gunawan yang tidak terima dirinya dijadikan tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.
Menurut Deny, Rizaldi pernah membebaskan terdakwa kasus korupsi yang nilainya mencapai Rp 17,5 miliar. Dengan rekam jejak seperti ini, wajar masyarakat mempertanyak keputusan yang akan diberikan olehnya dalam sidang praperadilan kali ini.
"Meskinya ketua PN pilih yang lain, yang lebih baik. Karena sudah terlanjur, kita minta pengawasan di MA untuk turun awasi. Karena Presiden Jokowi jadikan dasar (keputusan sidang praperadilan) sebagai dasar melantik Kapolri," terangnya.
Deni pun meminta agar Jokowi tak terpengaruh terhadap keputusan sidang pra peradilan dalam melantik atau menolak Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri.
"dijelas kan di UU Polri, hak Presiden (melantik atau memberhentikan) tanpa tunggu Pra Peradilan. Malah aneh presiden tunggu, karena itu kewenangan yang diberikan ke dia (Presiden). Itu asas contrariori actus,"