Tangerang, bantencom - Demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) akan menghilangkan counter loket di sejumlah terminal guna menerapkan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
"Ada lima hal di dalamnya, pertama soal meniadakan ruang penjualan tiket yang ada di gedung terminal penumpang. Kedua, melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar untuk beroperasi di Bandara," kata Manajer Humas dan Protokeler Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Yudis Tiawan, Rabu (04/02/2015).
Lalu aturan yang Ketiga yaitu pemberlakuan area melarang merokok di area siis udara atau airside dan diruangan yang memiliki akses ke sisi udara. Ke empat, menyediakan costumer service lounge bagi airlines untuk melayani kebutuhan penumpang termasuk fare adjustment. Kelima, melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.
Pihak Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola bandara Soetta akan menghilangkan pembelian ticket di dalam bandara semenjak Februari ini.
Penutupan tersebut berdasarkan surat edaran dari Kemenhub yang dikeluarkan pada 31 Desember 2014 lalu bernomor : HK .209/I/16PHB.2014.
"Surat tersebut berguna untuk meningkatkan pelayanan publik di seluruh bandara yang ada di Indonesia," terangnya.
Perlu diketahui saat ini, Bandara Internasional Soetta memiliki enam counter tiket, yaitu di terminal 1A, B, dan C terdapat counter tiket milik maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, Sriwajaya Air, dan Citilink. Sedangkan di Terminal 2, terdapat counter tiket pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Sedangkan di terminal 3 terdapat konter pesawat milik maskapai Air Asia.