Serang, bantencom - Rano Karno dianggap tak melakukan perubahan apapun dalam memimpin Provinsi Banten semenjak menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten menggantikan Ratu Atut Chosiyah. Bahkan, penerapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) pun sepertinya tak digunakan Rano maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Kurdi Matin, dalam memilih pejabat.
"Apa lagi di di dalmnya ada pejabat yang tersandung korupsi. Rano telah melakukan blunder politik," kata Abdul Malik, pengamat Politik dari Universitas Serang Raya (Unsera) Banten saat ditemui diruangannya (19/01/2015).
Menurutnya, Rano tak menggubris keinginan publik yang menginginkan Banten lebih bersih dan terjadi perubahan dibanding kepemimpinan Ratu Atut kemarin.
"Dalam komunikasi politik, dia gagal membangun komunikasi politik di tengah masyarakat, karena dia telah melakukan tiga kali rotasi," terangnya.
Dalam masa jabatannya sebagai Plt Gubernur Banten, Rano sendiri telah melakukan rotasi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, yaitu pada tanggal 2 Juni 2014 lalu, sebanyak 267 pejabat eselon 2, 3, dan 4 di rotasi dan di naikkan pangkatnya.
Pada tanggal 9 Januari 2015 lalu, Rano pun melantik Sekretasi Daerah (Sekda) Banten dan beberapa pejabat eselon dua di lingkup Pemprov Banten. Bahkan, tersangka korupsi pun dilantik Rano menjadi kepala Asisten Daerah (Asda) 1. Iing sendiri menjadi tersangka kasus korupsi pada kasus proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp 4,8 miliar sewaktu dirinya masih duduk sebagai kepala dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) yang kini kasusnya ditangani oleh Polda Banten.
Lalu pada tanggal 15 Januari kemarin pun Rano kembali melantik tersangka kasus korupsi pada pembangunan jembatan di Kedaung, Tangerang, senilai Rp 23,42 miliar dan terdapat kerugian negara hingga Rp 16 miliar. Sutadi di sangkakan melakukan korupsi sewaktu dirinya masih menjabat sebagai kepala Balai Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten. Sutadi dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kini Sutadi menjabat sebagai staf ahli Gubernur Banten.
"harus di ingat, rotasi yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu patut dipertanyakan dalam rotasi tersebut. Itu artinya Rano tidak memiliki kemampuan dalam memanag pejabat," tegasnya. (Yandhi)