Status Tersangka Malah Jadi Staf Ahli

Diposkan oleh On 1/17/2015 12:25:00 PM with No comments

Serang, bantencom - (16/01) Sepertinya mempertahankan pejabat tinggi tetap memiliki posisi menjadi trending di kalangan pucuk pimpinan negara ini.
Kali ini, Rano Karno, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, melantik kembali tersangka korupsi menjadi Staf ahli Gubernur Banten.
"Itu tentu ada mekanisme, mereka (Kejati Banten) akan mengusulkan ke gubernur lewat BKD," kata Rano Karno, Plt Gubernur Banten usai melantik pejabat eselon dua di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang (16/1).
Kali ini, Rano melantik Sutadi menjadi staf ahli gubernur Banten yang sebelumnya menjabaty sebagai kepala Balai Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten.
Dirinya beralasan bahwa semua mekansime tentang kepegawaian sudah dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
"Sesuai kehendak dan kompetensi masing-masing. Saya mau perang,saya perlu pimpinan, pimpinan ini harus punya pasukan. Supaya februari sudah bisa bekerja," tegasnya.
Polda Banten sendiri akan menjerat Sutadi dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung, Kota Tangerang senilai Rp 23,42 miliar, terdapat kerugian negara hingga Rp 16 miliar.
"Penyelesaian kasusnya masih menunggu hasil audit BPK," kata AKBP Zaenudin, Kasubdit Tipikor Polda Banten sitempat terpisah (16/1).
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten menyelidiki kasus ini setelah muncul dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten tahun 2013.
Dalam LHP itu disebutkan terdapat ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung senilai lebih dari Rp 13 miliar. Sutadi dalam proyek tersebut berlaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Seperti diketahui sebelumnya, Pelt Gubernur Banten, Rano Karno, melantik Iing Suwargi menjadi Asisten Daerah (Asda) dari sebelumnya sebagai kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) pada 09 Januari lalu.
Iing sendiri berstatus  sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan prasarana pengaman pantai dan normalisasi muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.(Yandhi)
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p