Serang, bantencom - Keberadaan Klinik Aksa milik PT Ande Kerta Sejahtera (Aksa) di PT Parkland World Indonesia (PWI) 2 yang terletak di Jl Lanud Gorda Km 68 Desa Julang, Kecamtan Kibin, Kabupaten Serang, dinilai ilegal.
Sebab, baik Dinas Kesehatan maupun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, mengaku belum menerima berkas pengajuan izin klinik tersebut.
Namun, ironisnya, kendati tidak mengantongi izin, Klinik Aksa tersebut sudah beroperasi melayani karyawan di PT PWI 2 Serang.
Padri AS, pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Serang menjelaskan, untuk mendirikan sebuah klinik atau rumah sakit harus memiliki beberapa izin yakni izin mendirikan klinik, izin operasional dan surat izin praktik untuk para dokter atau tenaga medis yang bekerja di klinik tersebut.
"Kami menilai keberadaan Klinik Aksa tersebut ilegal. Kami sudah mengecek semua berkas perizinan yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, belum ada izin yang dikeluarkan untuk Klinik Aksa tesebut. Klinik Aksa tersebut juga belum pernah mengajukan berkas permohonan perizinan. Karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional atau menutup Klinik Aksa tersebut kalau terus beroperasi tanpa memiliki izin. Para dokter atau perawat yang bekerja di klinik tersebut kalau tidak mengantongi izin untuk berpraktik, juga akan dikenakan sanksi," tegas Padri, Rabu (14/1).
Menurut Padri, persyaratan-persyaratan untuk mendirikan fasilitas kesehatan, baik itu klinik, puskesmas maupun rumah sakit sudah diatur secara jelas dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kami juga baru mendengar nama Klinik Aksa tersebut. Intinya bahwa kalau ada yang mendirikan klinik tanpa izin, ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung baik perdata maupun pidana. Jadi kalau Klinik Aksa itu tetap beroperasi tanpa izin aka ada konsekuensi hukumnya," tegas Padri.
Lebih jauh Padri menegaskan, untuk mengurus perizian Klinik Aksa tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Serang akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain seperti Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) untuk menangani analisis dampak lingkungan (Amdal) khususnya terkait limbah dan Dinas Tenaga Kerja karena Klinik Aksa tersebut melayani para karyawan di PT PWI 2 Serang.
"Namun persoalannya, Klinik Aksa tersebut tidak mengajukan berkas permohonan izin. Bagaimana izinnya diperoses kalau berkas pengajuannya belum ada,"jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, Sugihandono membenarkan bahwa keberadaan Klinik Aksa di PT PWI 2 Serang tersebut tidak memiliki izin.
"Kami dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang memiliki kewenangan terkait keberadaan Klinik Aksa tersebut karena terkait dengan para buruh atau tenaga kerja. Keberadaan Klinik Aksa tersebut untuk melayani kesehatan para karyawan di PT PWI 2 Serang. Karena itu, kami memiliki kewenangan terkait izin operasional klinik tersebut. Jika dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang menyatakan seluruh dokumen persyaratan perizinan klinik tersebut lengkap, maka Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang akan mengeluarkan izin. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, dan ternyata Klinik Aksa belum mengajukan dokumen persyarakatan izin. Karena itu, secepatnya kami dari Dinas Tenaga Kerja bersama Dinas Kesehatan akan melakukan sidak di PT PWI 2 Serang tersebut," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya karyawan yang bekerja di PT PWI 2 Serang mempertanyakan izin Klinik Aksa tersebut.
"Kami mempertanyakan keabsahan Klinik Aksa yang beroperasi di PT PWI 2 Serang tersebut karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan para karyawan di PT PWI 2 Serang. Apalagi, Klinik Aksa tersebut akan menangani BPJS bidang kesehatan untuk karyawan yang ada di PT PWI 2 Serang. Saat ini Klinik Aksa tersebut sudah mulai beroperasi. Padahal, izin dari Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang belum ada.
Sebab, baik Dinas Kesehatan maupun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, mengaku belum menerima berkas pengajuan izin klinik tersebut.
Namun, ironisnya, kendati tidak mengantongi izin, Klinik Aksa tersebut sudah beroperasi melayani karyawan di PT PWI 2 Serang.
Padri AS, pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Serang menjelaskan, untuk mendirikan sebuah klinik atau rumah sakit harus memiliki beberapa izin yakni izin mendirikan klinik, izin operasional dan surat izin praktik untuk para dokter atau tenaga medis yang bekerja di klinik tersebut.
"Kami menilai keberadaan Klinik Aksa tersebut ilegal. Kami sudah mengecek semua berkas perizinan yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, belum ada izin yang dikeluarkan untuk Klinik Aksa tesebut. Klinik Aksa tersebut juga belum pernah mengajukan berkas permohonan perizinan. Karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional atau menutup Klinik Aksa tersebut kalau terus beroperasi tanpa memiliki izin. Para dokter atau perawat yang bekerja di klinik tersebut kalau tidak mengantongi izin untuk berpraktik, juga akan dikenakan sanksi," tegas Padri, Rabu (14/1).
Menurut Padri, persyaratan-persyaratan untuk mendirikan fasilitas kesehatan, baik itu klinik, puskesmas maupun rumah sakit sudah diatur secara jelas dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kami juga baru mendengar nama Klinik Aksa tersebut. Intinya bahwa kalau ada yang mendirikan klinik tanpa izin, ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung baik perdata maupun pidana. Jadi kalau Klinik Aksa itu tetap beroperasi tanpa izin aka ada konsekuensi hukumnya," tegas Padri.
Lebih jauh Padri menegaskan, untuk mengurus perizian Klinik Aksa tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Serang akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain seperti Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) untuk menangani analisis dampak lingkungan (Amdal) khususnya terkait limbah dan Dinas Tenaga Kerja karena Klinik Aksa tersebut melayani para karyawan di PT PWI 2 Serang.
"Namun persoalannya, Klinik Aksa tersebut tidak mengajukan berkas permohonan izin. Bagaimana izinnya diperoses kalau berkas pengajuannya belum ada,"jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, Sugihandono membenarkan bahwa keberadaan Klinik Aksa di PT PWI 2 Serang tersebut tidak memiliki izin.
"Kami dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang memiliki kewenangan terkait keberadaan Klinik Aksa tersebut karena terkait dengan para buruh atau tenaga kerja. Keberadaan Klinik Aksa tersebut untuk melayani kesehatan para karyawan di PT PWI 2 Serang. Karena itu, kami memiliki kewenangan terkait izin operasional klinik tersebut. Jika dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang menyatakan seluruh dokumen persyaratan perizinan klinik tersebut lengkap, maka Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang akan mengeluarkan izin. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, dan ternyata Klinik Aksa belum mengajukan dokumen persyarakatan izin. Karena itu, secepatnya kami dari Dinas Tenaga Kerja bersama Dinas Kesehatan akan melakukan sidak di PT PWI 2 Serang tersebut," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya karyawan yang bekerja di PT PWI 2 Serang mempertanyakan izin Klinik Aksa tersebut.
"Kami mempertanyakan keabsahan Klinik Aksa yang beroperasi di PT PWI 2 Serang tersebut karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan para karyawan di PT PWI 2 Serang. Apalagi, Klinik Aksa tersebut akan menangani BPJS bidang kesehatan untuk karyawan yang ada di PT PWI 2 Serang. Saat ini Klinik Aksa tersebut sudah mulai beroperasi. Padahal, izin dari Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang belum ada.
1 komentar:
PT. DUTA JAYA KUSUMA
Dear : Custumer Import & Domestics
Kami mengajukan penawaran kerjasama dalam pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN
Service Kami,
Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA
Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera)
Pengiriman Domestic antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.
Berikut Attecment terlampir.
KETERANGAN :
Kami tidak menerima barang-barang larangan seperti Airsoft Gun, Obat-obatan terlarang.
Kami menerima barang-barang seperti Kimia, tetapi kimia yang ada disertai MSDS (Material Safety Data Sheet).
Terima kasih atas kepercayaan nya,semoga kerjasama nya berjalan dengan lancar.
Jika ada yang ingin dipertayakan, silah kan hubungi kami di nomor (+62 21) 8591-7819 hp,wa.081908060678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com, andijm.dutalogistics@yahoo.com
Best Regards,
Mr. Andi JM
BBM : D9CE63FD
Hp wa : 081908060678,081385311679
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
PT. DUTA JAYA KUSUMA
Jl. Raya Utan Kayu No.105B Lt.2 Jakarta Timur 13120 Indonesia
Phone : +62 21 8591-7819 Fax : +62 21 8591-7818
Email : andijm.logistics@gmail.com, andijm.dutalogistics@yahoo.com
Web : www.dutajayakusuma.com