Surabaya, bantencom - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Made Suwarnawan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Provinsi Jawa Timur tahun 2012 untuk pembelian IPO Bank Jatim, Rabu (16/3/2016).
Kejati Jatim Menetapkan ketua Kadin Jatim La Nyalla M Mattaliti sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Penetapan tersangka berdasarkan sprindik no prin 291/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016, dan negara dirugikan Rp5 miliar dalam kasus ini.
"Penetapan LN sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti sehingga mengerucut LN sebagai tersangka," ujar I Made.
Penetapan La Nyalla sebagai tersangka ini merupakan sprindik baru dan tidak berkaitan dengan sprindik sebelumnya yang sudah dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) melalui putusan Praperadilan No 11/Praper/2016/PN SBY tanggal 7 Maret 2016.[beritajatim]