Serang, bantencom - Polisi Daerah (Polda) Banten berhasil membongkar pabrik minuman keras (miras) opolosan di kampung Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
"Kita berhasil membongkar pabrik pembuatan miras oplosan karena dicampur dengan alkohol, minuman bersoda dan suplemen. Ini berdasarkan hasil laporan warga sekitar yang mencurigai adanya produksi miras berbagai merek impor," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Miyanto, kepada wartawan di Mapolda Banten (31/1)
Dari pabrik oplosan tersebut, Polda Banten berhasil mengamankan 164 miras oplosan dari berbagai merek siap edar, bahkan merek terkenal pun di oplos oleh para pelaku berinisial RA (28) dan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial I dan N.
Selain tersangka dan botol berisi miras oplosan, Polisi juga berhasil mengamankan bahan pembuat miras oplosan dan ratusan botol kosong berbagai merek yang siap di oplos.
"bahan berupa methanol, alkohol, suplemen, minuman sirup melon, dan minuman bersoda. Namun sulit dibedakan karena kemasannya (merek dagang) sangat mirip," ungkapnya
Miras oplosan yang di bungkus dalam botol merek terkenal seperti Chivas Tegal, Jack Daniels, Red Label, Jose Cuervo Espesial, Bacardi dan Maccalan,
Pabrik yang sudah beroperasi selama 2 tahun ini, mereka memasarkan produknya di wilayah sekita Serang dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 140 ribu.
Pabrik yang sudah beroperasi selama 2 tahun ini, mereka memasarkan produknya di wilayah sekita Serang dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 140 ribu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 139 jo pasal 84 ayat 1, pasal 140 jo pasal 88, pasal 143 jo pasal 99 UU 18 2012 tentang pangan dan Pasal 62 ayat 1 uu no 8 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ancamannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," tegasnya.