Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2007 menjelaskan bahwa hasil pembahasan atas LKPJ oleh DPRD yang ditetapkan dalam bentuk Keputusan DPRD, selanjutnya disampaikan kepada Kepala Daerah dilakukan melalui Rapat Paripurna Istimewa sebagai rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan.
Plt.Gubernur
Banten-H.Rano Karno menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD Banten kepada
Gubernur Banten merupakan catatan penting dan strategis yang memuat
hasil evaluasi dan pengukuran tingkat keberhasilan kinerja pelaksanaan
pembangunan pada tahun anggaran 2013 beserta saran, masukan dan koreksi
dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi
urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
“Dengan
berbekal semangat kebersamaan serta berpijak pada rekomendasi DPRD,
kami berharap kepada semua pihak khususnya para Kepala SKPD untuk lebih
bekerja keras dalam melakukan perubahan dan peningkatan kinerja
pembangunan daerah agar lebih baik lagi” ungkapnya.
Plt.Gubernur
juga menegaskan bahwa rekomendasi DPRD ini harus dijadikan landasan
dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan penyusunan
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Provinsi Banten tahun 2015.(ADVETORIAL)