Bawaslu Banten Kampanye Hitam Di Media Sosial Tidak ada undang - Undangnya

Diposkan oleh On 6/06/2014 10:03:00 PM with No comments

Serang bantencom Bawaslu masi lemah terkait penindakan pelanggaran kampanye hitam pada Media social dalam Pilpres 2014. pasalnya undang - undang kampanye hanya sebatas mengatur, Dalam penangan pelanggaran kampanye hitam dalam undang - undangnya  hanya sebatas  penangan pelanggaran dalam bentuk Informasi Tehnologi Elektronik .

Angota Bawaslu Banten, Eka Satya Lencana mengatakan “ Bawaslu dalam penanganan pelanggaran  yang mengatur terkait pelanggaran dan Penindakan kampanye hitam di media social  tidak di atur dalam PKPU, dan sampai hari ini undang - undang yang mengatur terkait pelanggaran tersebut belum ada, bawaslu dalam hal ini baru mengatur tentang undang – undang dalam bentuk informasi dan tehnologi Elektronik. Ungkap eka satya lencana, jumat 07/07 . pada deklarasi kampanye damai di Mapolda Banten.

Lebih Lanjut Eka Mengatakan “ Namun Bawaslu menghimbau Pada semua tim Pemenangan Capres dan Cawapres agar tidak melakukan perbuatan yang dapat memperkeruh suasana kampanye pilpres, dan jika ada Pihak – pihak yang merasa terganggu dan atau di rugikan  oleh kampanye hitam di media sosial , tim pemenangan pasangan capres dan cawapres biasa langsung melaporkan ke kepolisian terdekat.

Dalam Arahanya kapolri pada Bawaslu , terkkait kampanye hitam di media social , polisi bias langsung mendeteksi penyebar kampanye hitam dengan cepat pada pemilik akun yang mengunggah kampanyeu hitam di meda social tersebut.





agus wahyu
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p