.jpg)
Angota Bawaslu Banten, Eka Satya Lencana mengatakan “
Bawaslu dalam penanganan pelanggaran yang mengatur terkait pelanggaran dan
Penindakan kampanye hitam di media social tidak di atur dalam PKPU, dan sampai hari ini
undang - undang yang mengatur terkait pelanggaran tersebut belum ada, bawaslu
dalam hal ini baru mengatur tentang undang – undang dalam bentuk informasi dan
tehnologi Elektronik. Ungkap eka satya lencana, jumat 07/07 . pada deklarasi
kampanye damai di Mapolda Banten.
Lebih Lanjut Eka Mengatakan “ Namun Bawaslu menghimbau Pada
semua tim Pemenangan Capres dan Cawapres agar tidak melakukan perbuatan yang
dapat memperkeruh suasana kampanye pilpres, dan jika ada Pihak – pihak yang
merasa terganggu dan atau di rugikan oleh kampanye hitam di media sosial , tim
pemenangan pasangan capres dan cawapres biasa langsung melaporkan ke kepolisian
terdekat.
Dalam Arahanya kapolri pada Bawaslu , terkkait kampanye
hitam di media social , polisi bias langsung mendeteksi penyebar kampanye hitam
dengan cepat pada pemilik akun yang mengunggah kampanyeu hitam di meda social tersebut.
agus wahyu
agus wahyu