Serang, bantencom - Salah seorang oknum petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) di Kecamatan Padarincang berinisial Ta, Kabupaten Serang, diduga lakukan penipuan terhadap warga sekitar. Bahkan, oknum tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat.
Salah seorang korban Ta, H Amin mengaku, dirinya merasa telah ditipu oleh pelaku yang sebelumnya meminta uang kepadanya senilai Rp1 juta. Saat itu, katanya. Pelaku menjanjikan akan menyelesaikan masalah korban dengan warga lainnya.
"Pelaku meminta uang Rp1 juta, dengan alasan mau musyawarah dengan para tokoh masyarakat, dan pihak Kecamatan untuk menyelesaikan persoalan hutang piutang saya dengan salah seorang warga lain,'' ujarnya, kemarin.
Namun, Amin menjelaskan. Hingga saat ini pelaku belum juga menepati janjinya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. ''sampai sekarang, janji pelaku tidak pernah dibuktikan,'' jelasnya.
Diungkapkan Amin. Ketika dirinya mencoba untuk menghubungi pelaku, tidak dapat ditemui. Bahkan, saat mendatangi kantornya, selalu tidak ada.
"dikantornya tidak pernah ada. Bahkan waktu saya minta nomor pelaku kepada temannya, tidak diberikan,'' tuturnya.
Terpisah, Sekretaris Aliansi Jurnalis Banten, Suparman menegaskan, hal tersebut merupakan termasuk tindak pidana penipuan, pasal 378 KUHP. Dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. Selain itu, menurutnya tindakan pelaku dinilai telah mencoreng dan merusak nama baik pegawai Kecamatan Padarincang.
"Yang jelas, ini merupakan tindak pidana penipuan, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Apalagi sampai sekarang pelaku tidak bisa ditemui, bahkan terkesan menghindar,'' katanya.
Dalam hal ini, Parman menduga, Camat Padarincang terkesan tutup mata, bahkan seolah tertidur nyenyak, sehingga tidak memperhatian dan memantau kinerja para bawahannya yang cenderung melakukan kesalahan, terlebih meresahkan masyarakat.
"Kalau memang tidak ada tindakan tegas dari pihak Kecamatan, berarti Camat Padarincang terkesan tutup mata terhadap kesalahan bawahannya yang sudah merugikan warga dengan melakukan penipuan,'' tegasnya.
Untuk itu, Parman meminta jika memang Camat Padarincang ingin bersikap transparan dan tegas terhadap bawahannya yang bertindak salah, maka pelaku harus mendapat sanksi tegas. Bahkan bila perlu diproses secara hukum yang berlaku.
"Kalau memang Camat tidak mau disebut tutup mata atau tertidur nyenyak, harusnya ada tindakan tegas. Jangan membuat kesan pelaku disembunyikan dari warga untuk menghindar seperti ini,'' pungkasnya.
Bc4
bantencom "civil journalism for indonesia chanel"