Serang, bantencom - Biro hukum pemerintahan Provinsi Banten terus berupaya untuk menemui Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Rutan Pondok Bambu Jakarta.
Biro pemerintahan mengatakan bahwa pihaknya merasa kesulitan untuk menemui Ratu Atut karena tidak mendapatkan izin dari KPK.
Surat dengan No.121 dari Kemendagri yang di layangkan oleh Pemprov Banten masih diabaikan oleh KPK. Surat yang dikirimkan itu berisi pelimpahan wewenang atau kebijakan pemerintah Provinsi Banten
Sementara itu Anggota DPRD Provinsi Banten komisi I dari partai Golkar, Rahmad mengungkapkan bahwa dengan tidak diizinkannya perwakilan Pemprov Banten untuk menyerahkan surat yang harus ditanda tangani oleh gubernur menjadi terhambat. "Walaupun itu adalah wewenangnya penyidik saya meminta belas kasihan kepada kita untuk dapat bertemu ibu", kata Rahmad.
Surat yang akan diserahkan ke Gubernur berkaitan dengan pelimpahan wewenang yang akan dilakukan Pemprov Banten untuk melaksanakan roda pemerintahan Provinsi Banten.
Bc4
bantencom "civil journalism for indonesia chanel"