Serang, bantencom - Anggota geng motor Briges, Robi diancam dengan pasal 351 ayat 1 juntho 356 no. 3, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Terdakwa juga diancam undang-undang perlindungan anak pasal 80 dimana dalam tindak pidana yang atas diri pelakunya dapat dilakukan penahanan.
Penganiayaan yang dilakukan oleh anggota geng motor Briges pada bulan Agustus, mengakibatkan korban yang bernama Firman meninggal dunia.
Agenda sidang hari ini adalah untuk mendengarkan eksepsi kuasa hukum terdakwa, terkait pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut hukum. Namun karena kuasa hukum terdakwa tidak melampirkan surat kuasa dari terdakwa, maka majelis hakim pengadilan negeri Serang, tidak dapat melanjutkan sidang. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan.
<bc4>
bantencom " civil jornalism" for "indonesia chanel"
Sidang Geng motor
Diposkan oleh Ridwan Salba On 10/17/2013 03:25:00 PM with No comments
Related Post
Oknum Polisi minta maaf ,ibu korban penjaga warnet tak terima Medan,bantencom- Dua oknum polisi penganiaya operator warung internet dan seorang siswa SMA di Jalan Raya Menteng, Kecamatan ...
SISWI KELAS TIGA MADRASAH ALIYAH NUR ET TAQWA HILANGLagi lagi pelajar hilang diduga akibat terpengaruh ajakan teman di jejeraring sosil Bantencom Serang - wiwin siswi kelas tiga Madrasah ...
KPK Gali Penyuapan BGD Sebelum OTT Serang, bantencom - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki gratifikasi pendirian Bank Banten yang dilakukan oleh dir ...
Ketua Koperasi Tirtaniaga Pantura Bungkam Serang, bantencom - Terkait belum diberikannya izin pertambangan pasir laut kepada pengelola Koperasi Tirta Niaga Pantura yang dila ...
Anggota DPRD Banten Tetap Mengaku Tidak Tahu Suap Serang, bantencom - Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Ranta Soeharta dikabarkan menderita sakit setelah menjalani pemeriksaan oleh ...