Serang, bantencom - Anggota geng motor Briges, Robi diancam dengan pasal 351 ayat 1 juntho 356 no. 3, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Terdakwa juga diancam undang-undang perlindungan anak pasal 80 dimana dalam tindak pidana yang atas diri pelakunya dapat dilakukan penahanan.
Penganiayaan yang dilakukan oleh anggota geng motor Briges pada bulan Agustus, mengakibatkan korban yang bernama Firman meninggal dunia.
Agenda sidang hari ini adalah untuk mendengarkan eksepsi kuasa hukum terdakwa, terkait pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut hukum. Namun karena kuasa hukum terdakwa tidak melampirkan surat kuasa dari terdakwa, maka majelis hakim pengadilan negeri Serang, tidak dapat melanjutkan sidang. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan.
<bc4>
bantencom " civil jornalism" for "indonesia chanel"