Kesalahan Dalam Perumusan LPKj Gubernur Banten 2012 Terletak Pada Tim Perumus.

Diposkan oleh On 9/19/2013 03:10:00 PM with No comments

Serang,bantencom - Fakta kebohongan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten pada tahun anggaran 2012, khususnya terkait dana tugas pembantuan (TP) yang bersumber dari APBN ternyata tidak hanya terjadi pada Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Banten.  

Setelah dilakukan kajian, Forum Pembela Kebenaran  (Forpek) Nusantara Banten, kembali menemukan fakta kebohongan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana TP  pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten.

Dana TP pada tahun anggaran 2012 yang digunakan oleh Disnakertrans Banten senilai Rp 2.037.425.000 tidak dimasukkan dalam LKPj Gubernur Banten.

Yang dimasukan dalam LKPj Gubernur Banten 2012 justru dana TP yang telah dilaporkan pada tahun anggaran 2011.

Sekjen Forpek Nusantara Banten,  Tubagus Delly Suhendar  menegaskan, pihaknya bersama tim telah melakukan kajian terhadap LKPj Gubernur Banten 2012.

Data pembandingnya adalah data otentik terkait dana TP yang diperoleh Disnakertrans Banten pada tahun 2012.

"Setelah kami mencocokkan data dana TP yang diperoleh Disnakertrans pada tahun 2012 dengan LKPj Gubernur Banten 2012, terjadi perbedaan angka. Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata yang dimasukkan dalam LKPj Gubernur Banten 2012 adalah dana TP yang diperoleh Disnakertrans Banten pada tahun 2011. Ini membuktikan lemahnya sumber daya manusia yang menyusun LKPj tersebut dan juga merupakan pembohongan publik. Mereka mungkin hanya menggunakan pola copy dan paste  data-data lama sehingga input data dan laporan menjadi salah," tegas Delly di Serang, Rabu (18/9).

Delly memaparkan, dalam LKPj Gubernur Banten 2012, dijelaskan bahwa program pembangunan kawasan transmigrasi yang diselenggarakan Disnakertrans Banten dilakukan dalam bentuk dua kegiatan yakni  fasilitasi perpindahan dan penetapan trasmigrasi dengan alokasi anggaran  Rp 2.481.524.000.

Selain itu, kegiatan  pengembangan peran serta masyarakat dalam membangun transmigrasi sebesar Rp 339.100.000.

"Kedua kegiatan tersebut memang ada dalam item kegiatan pada tahun anggaran 2012. Namun, kami menemukan bahwa  nilai anggaran TP tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Jumlah dana TP di Disnakertrans Banten pada tahun 2011 senilai Rp 2.820.624.000.  Namun jumlah dana TP 2011 itu dimasukkan dalam LKPj Gubernur Banten 2012. Padahal, yang benar adalah anggaran TP di Disnakertrans pada tahun 2012 hanya  Rp 2.037.425.000.  Ini merupakan salah satu bentuk fakta kebohongan dalam LKPj Gubernur Banten 2012," tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Disnakertrans Banten  Erick Syhabuddin menjelaskan bahwa kesalahan dalam perumusan LPKj Gubernur Banten 2012 terletak pada tim perumus.

"Kami telah memberikan data laporan kegiatan dana TP yang benar. Namun, oleh tim perumus kemudian memasukan data lain yang sudah lama. Saya masih memiliki bukti bahan laporan yang kami setorkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten terkait pertanggungjawaban penggunaan dana TP tersebut," ujar Erick.

Erick mengaku, dalam proses penyusunan dokumen LKPj Gubernur Banten 2012 tersebut, pihaknya sama sekali tidak diajak.

"Saya secara pribadi tidak mengetahui kalau data laporan yang dimasukkan dalam LKPj Gubernur Banten 2012 adalah data laporan yang lama yakni LKPj Gubernur Banten 2011. Silakan menanyakan persoalan tersebut ke Bappeda Banten," katanya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Banten Widodo menjelaskan, penyusunan LKPj Gubernur Banten tersebut melibatkan hampir semua kepala SKPD di Banten.

Tim perumus LKPj Gubernur Banten diketuai oleh Sekda Banten, Muhadi.

"Silakan saja kepala Disnakertrans mengatakan, bahwa perumusan LKPj tersebut tidak melibatkan dirinya. Namun, saya ingin menegaskan bahwa rapat untuk merumuskan LKPj Gubernur Banten 2012 itu melibatkan semua kepala SKPD di lingkungan Pemprov Banten," jelasnya.

Widodo berjanji akan mempertemukan Kepala Disnakertrans Banten Erick Syehabuddin dengan Sekda Muhadi untuk membahas persoalan tersebut sehingga tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab.

"Jika memang benar terjadi kesalahan dalam LKPj Gubernur Banten 2012 tersebut, maka kesalahan itu tidak bisa hanya dilimpahkan kepada tim perumus LKPj, tetapi juga semua SKPD," ujarnya. (Bantencom)  
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »