Empat Pelaku Pengeroyokan Anggota Polda Banten Dibebaskan

Diposkan oleh On 8/12/2013 05:34:00 PM with No comments



CILEGON,bantencom.com - Empat pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polda Banten Kompol Andre Nabu dibebaskan dari tahanan Polres Cilegon. Kabar ini menyeruak setelah adanya informasi dari sumber yang menyebutkan bahwa empat orang tersangka yakni RD (35), ML (19), US (47), dan AP (30) yang tinggal di kompleks Pondok Cilegon Indah (PCI) itu terpantau merayakan Lebaran tahun ini di kediaman mereka. Kabar itupun dibenarkan Kapolres Cilegon AKBP Defrian Donimando yang ditemui di ruangannya, Senin (12/8/2013) siang.
"Korban (Kompol Andre Nabu-red) sudah mencabut laporannya pada tanggal 6 (Agustus-red) lalu, sebelum Lebaran. Mungkin pertimbangan pencabutan dari korban karena masih warga sendiri dan juga masih tetangga," ujar Kapolres.
Kata Kapolres, untuk kasus yang sempat ditangani Unit IV Satreskrim Polres Cilegon itu belum sampai tahap diterbitkannya Surat Dimulainya Perintah Penyidikan (SPDP). "Kita belum sempat membuat SPDP untuk dilimpahkan ke kejaksaan, tiba-tiba korban sudah mencabut laporannya, mungkin karena sudah damai dan sudah ada mufakat. Dan keluarga tersangka, kata Pak Andre, sudah meminta maaf. Lebih jelasnya silakan tanya ke Pak Andre," imbuhnya.
Sementara itu, bantencom.com yang mencoba untuk mengkonfirmasi hal ini di kediaman korban di PCI Blok A8 Nomor 3 Kelurahan Kalang Anyar, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, belum dapat ditemui. "Bapaknya baru pulang piket, sekarang lagi istirahat," ucap seseorang yang mengaku putri korban.
Sebelumnya diberitakan, pelaku pengeroyokan yang meruapakan satu keluarga itu sempat mendekam di jeruji penjara Polres Cilegon karena diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap Kompol Andre Nabu. Kejadian itu berawal ketika korban yang juga adalah Ketua RT 03/06 di lingkungan setempat menegur pelaku karena bermain petasan yang mengganggu masyarakat sekitar pada Selasa (22/7/2013) dini hari lalu. Tidak terima dengan teguran itu, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga korban dibawa ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) karena mengalami luka serius. Hingga pada akhirnya Polres Cilegon menangkap dan menetapkan keempatnya sebagai tersangka. (DEVI KRISNA)
Sent From bantencom civil journalism


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »