Depok-bantencom,Pria asal China Peng Hongga (49),ditangkap
Satintel Polresta Depok. Peng Hongga ditangkap ketika menjual ponsel palsu
merek Samsung kepada dua orang warga Kota Depok.
Peng Hongga diduga
anggota sindikat penjual ponsel palsu. Modus yang digunakan dengan Cara berpura-pura kehabisan uang. Ponsel
dijual kepada para pengunjung mal di depok.
"Warga negara China ini
menyalahi visa wisata kita tangkap. Dia juga jual ponsel palsu," Ujar
Kabag Ops Polresta Depok Kompol Suratno kepada wartawan di Mapolresta
Depok, Senin (12/8/2013).
Dari paspornya, Peng Hongga berasal dari Provinsi Hunan dan masuk ke Jakarta tanggal 26 Juli dengan izin tinggal 60 hari (21/8).
Peng Hongga
dijerat dengan pasal 75 ayat 1 UU No. 6 2011 tentangg keimigrasian,
bahwa orang asing yang melanggar izin dapat disanksi soal keimigrasian
dan pidana.
Polisi juga akan menyidik Peng Hongga dengan pasal
378 KUHP tentang penipuan bila mendapat aduan hak kekayaan intelektual
(HAKI) dari masyarakat. Berikutnya polisi mengejar anggota sindikat asal
China ini yang diketahui beraksi di berbagai tempat di Kota Depok.
Berhati hati lah untuk membeli hanphone yang di tawarkan oleh orang2 yang tidak anda kenal lebih baik langsung saja ke celluler hp.
(Writen By theby plg bantencom)