Penyidik KPK Menahan Pengacara dan Staf Mahkamah Agung RI

Diposkan oleh On 7/27/2013 12:55:00 AM with No comments

Jakarta, bantencom.com - Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara di tingkat kasasi, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka MCB (pengacara) dan DS (staf pada Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung RI). Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua rumah tahanan KPK. Tersangka MCB ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, sedangkan tersangka DS ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan penyidik KPK, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MCB dan DS sebagai tersangka. MCB selaku pengacara yang mewakili kepentingan kliennya diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada DS selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengurusan perkara pidana penipuan di tingkat kasasi.

Atas perbuatannya, MCB disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sementara terhadap DS disangkakan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan dan penahanan tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (25/7). Saat itu, KPK menangkap DS yang sedang menumpang ojek di sekitar Monas, Jakarta, setelah menerima sejumlah uang. Dari tersangka, KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai 80 juta rupiah yang diduga merupakan uang pemberian MCB untuk mengurus kasus di tingkat kasasi. Selain itu, di rumah DS, KPK juga menemukan sejumlah uang yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Tak lama setelah menangkap DS, penyidik KPK juga menangkap MCB di sebuah kantor pengacara di Jakarta Pusat.(bc4)


Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »