Jakarta, bantencom.com - Dalam
pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian
hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara di tingkat kasasi,
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka MCB
(pengacara) dan DS (staf pada Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan
Mahkamah Agung RI). Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung
mulai hari ini di dua rumah tahanan KPK. Tersangka MCB ditahan di Rumah
Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, sedangkan tersangka DS
ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang
berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, berdasarkan hasil
pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari
kegiatan penangkapan yang dilakukan penyidik KPK, ditemukan bukti
permulaan yang cukup untuk menetapkan MCB dan DS sebagai tersangka. MCB
selaku pengacara yang mewakili kepentingan kliennya diduga telah memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada DS selaku pegawai negeri atau
penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut
berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya terkait dengan pengurusan perkara pidana penipuan di
tingkat kasasi.
Atas perbuatannya, MCB disangkakan
melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sementara terhadap DS disangkakan Pasal 5
ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan dan penahanan tersangka
bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada
Kamis (25/7). Saat itu, KPK menangkap DS yang sedang menumpang ojek di
sekitar Monas, Jakarta, setelah menerima sejumlah uang. Dari tersangka,
KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai 80 juta rupiah yang
diduga merupakan uang pemberian MCB untuk mengurus kasus di tingkat
kasasi. Selain itu, di rumah DS, KPK juga menemukan sejumlah uang yang
diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Tak lama setelah menangkap DS,
penyidik KPK juga menangkap MCB di sebuah kantor pengacara di Jakarta
Pusat.(bc4)
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi