Laporan Resmi Mastel atas dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan Majelis Hakim Tipikor

Diposkan oleh On 7/17/2013 11:10:00 PM with No comments


Jakarta-bantencom,Lapora pengaduan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku  Majelis Hakim yang dilayangkan Dr. Setyanto P. Santosa SE., MA, Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia  atas prilaku majelis hakim atas putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Pengaduan tersebut diterima oleh Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki.
Kiranya dapat menjadi update informasi rekan-rekan media.

Terima kasih.
                                                                                                            Jakarta, 17 Juli 2013


Nomor                  :   .........................................................
Lampiran             :     1 (satu) berkas.
Hal                          :     Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
                                dan Pedoman Perilaku  Majelis Hakim
                                Dalam Perkara Nomor: 01/Pid.B/TPK/2013/PN.JKT.PST



Kepada Yth.
Ketua Komisi Yudisial R.I. 
di
Jakarta


Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

Nama              :  Dr. Setyanto P. Santosa;
Alamat                        :  Jl. Tambak Raya No. 61, Jakarta 10320;
Pekerjaan        :  Dosen,  Fakultas Ekonomi & Bisnis,  UNPAD;
No. Telepon     :   021. 31908806, Fax : 021. 31908812;

dalam hal ini selaku Ketua Umum MASTEL (Masyarakat Telematika Indonesia);
selanjutnya disebut: ......................................................................................PELAPOR.

Dengan ini melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Hakim yang dilakukan Majelis Hakim (tersebut dibawah ini) pada Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat  yang memeriksa  dan mengadili serta mengeluarkan penetapan dengan
Register Perkara Nomor 01/Pid.B/TPK/2013/PN.JKT.PST tanggal penetapan putusan : 8 Juli
2013, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut :

1.      Antonius Widijantono (Hakim Ketua)
2.      Aviantara (Hakim Anggota)
3.      Annas Mustaqiem (Hakim Anggota)
4.      Anwar (Hakim Anggota)
5.      Ugo (Hakim Anggota)
Selanjutnya disebut : ………………………………………………………..TERLAPOR.

Adapun yang menjadi dasar dan pertimbangan laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan Terlapor adalah sebagai berikut :

1.      Bahwa Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili tampak tidak  profesional dalam memahami perkara yang diajukan sehingga dalam putusannya menyatakan bahwa  Perjanjian Kerjasama Akses Internet antara PT Indosat, Tbk dengan PT.  Indosat Multi Media (selanjutnya disebut “PKS Indosat-IM2”) adalah  melanggar hukum. Hal ini disebabkan  hakim sama sekali tidak  menggunakan Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan  Peraturan Pemerintah  No. 52 tahun 2000  tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagai dasar pertimbangan putusannya, padahal ketentuan-ketentuan tersebut yang mendasari dibuatnya PKS Indosat-IM2, sehingga gagal memahami ketentuan tersebut dalam Peraturan Pemerintah  No. 53 Tahun 2000 tentang Orbit Satelit dan Spektrum Frekuensi; karena Majelis Hakim tidak memperhatikan dengan seksama fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

2.      Bahwa Majelis Hakim bersikap tidak adil  dalam memperlakukan Terdakwa, karena  Majelis Hakim hanya mendengarkan keterangan ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dan mengabaikan sama sekali fakta-fakta yang berkembang selama persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi ahli dan saksi a de charge yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum. Saksi sebanyak 19 orang yang diajukan JPU selama persidangan justru meringankan Terdakwa karena tidak ada satupun keterangan dan bukti yang disampaikan yang mendukung dakwaan JPU, namun kesaksiannya tidak didengarkan dan terkesan diabaikan oleh Majelis Hakim. Ketidak adilan Majelis Hakim lebih nyata lagi saat JPU melakukan perubahan dakwaannya (padahal sudah diingatkan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum),  dan terbukti diabaikan karena sama sekali  tidak disinggung oleh Majelis Hakim dalam putusannya. Kesemuanya ini diakibatkan saat memimpin persidangan Majelis Hakim tidak konsentrasi, sering mengobrol bahkan sering mengantuk (tampak dari rekaman video terlampir).
3.      Bahwa Majelis Hakim tidak adil karena dengan sengaja mengabaikan pendapat resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika  selaku Regulator Telekomunikasi Indonesia, yang secara tegas menyatakan bahwa  tidak ada ketentuan pengaturan telekomunikasi yang dilanggar dalam PKS Indosat-IM2. Menteri Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan 2 pucuk surat, yaitu Surat Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 65/M.KOMINFO/02/2012  kepada Direktur Utama PT Indosat Tbk.tertanggal 24 Februari 2012 perihal Kepastian Hukum atas Kerjasama antara PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), serta Surat  Menteri Komunikasi dan Informatika  Nomor T-684/M.KOMINFO/KU.04.01/11/2012  kepada Jaksa Agung tertanggal 13 November 2012 perihal Dugaan Kerugian Negara pada Kasus IM2-Indosat  Kedua surat tersebut telah menegaskan bahwa kerjasama yang dilakukan oleh PT IM2 dan PT Indosat, Tbk tidak melanggar peraturan perundangan. Disamping itu model bisnis yang dilakukan PT. IM2 ini adalah juga dilakukan lebih dari 280 perusahaan penyedia jasa internet (Internet Service Provider) lainnya. Mengabaikan pendapat resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah sama dengan tidak mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia (Undang-undang No. 36 Tahun 1999 beserta aturan turunannya), karena Menteri Komunikasi dan Informatika adalah pihak yang berwenang menentukan adanya pelanggaran di bidang telekomunikasi sebagaimana diamanatkan undang-undang tersebut.

4.      Bahwa Majelis Hakim tidak memiliki wawasan dan tidak berperilaku arif dan bijaksana dalam memutuskan perkara ini, dimana dengan putusannya tersebut Majelis Hakim tidak menyadari akibat yang akan ditimbulkan bagi industri telekomunikasi apabila sudah memiliki kekuatan hukum. Dampak negatif akan diderita oleh perusahaan penyelenggara  jasa internet yang memiliki pola kerjasama sejenis dengan PKS Indosat-IM2 beserta perusahaan turunannya. Dengan dinyatakannya bahwa  Perjanjian Kerja Sama  antara PT. Indosat dengan PT. IM2 melanggar hukum maka ratusan penyelenggara internet yang sebagian besar adalah pengusaha Usaha Kecil dan Menengah (akan)  diperlakukan sebagai pelanggar hukum dan eksesnya di daerah-daerah  para penegak hukum akan melakukan razia dan penutupan perusahaan tersebut.  Dampak lebih besar lagi akan dirasakan oleh industri perbankan yang dalam operasinya menggunakan model penyewaan jaringan terutama untuk menghubungkan mesin-mesin ATM yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam perkara ini, Pelapor bertindak selaku Ketua Umum MASTEL, sebuah lembaga nirlaba yang merupakan wadah bagi seluruh pelaku usaha di bidang telekomunikasi dan multi media, industri/pabrikan perangkat, Asosiasi, profesional, akademisi, para pengamat dan peminat di bidang telematika;  yang tidak hanya berfungsi sebagai wadah untuk saling berkomunikasi dan saling bertukar informasi , tetapi juga sebagai jembatan yang menghubungkan dan mempertemukan seluruh kepentingan telematika (telekomunikasi dan informatika) di Indonesia baik  antara Pemerintah dengan para pemangku kepentingan ataupun antara Pemerintah dengan lembagai legislatif (DPR-RI).
Dalam kaitan Pelaporan ini disampaikan ke hadapan Komisi Yudisial R.I. adalah  karena perkara yang diadili dan diputuskan oleh Majelis Hakim  sangat berkaitan erat  dengan tugas dan fungsi dari organisasi Pelapor dan dalam rangka  menegakan kewibawaan lembaga penegak hukum di Indonesia serta mencegah terjadinya dampak negatif yang meluas di industri telematika di Indonesia, khususnya jasa internet yang saat digunakan oleh lebih dari 70 juta orang di Indonesia.  
Dampak ini juga akan dirasakan oleh industri perbankan sebagaimana tersebut butir 4, serta terganggunya  iklim investasi yang nyaman baik dari dalam maupun luar negeri karena dianggap tidak adanya kepastian hukum di Indonesia. Terbukti dari telah dikeluarkannya ijin berniaga untuk PT.IM2, yang selama bertahun-tahun dianggap normal oleh Pemerintah/Regulator dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,  tiba-tiba oleh Majelis Hakim divonis bersalah. Jika para Penegak Hukum mengikuti cara berpikir dan nalar dari JPU dan Majelis Hakim maka akan terjadi kondisi semacam “kiamat internet” ; dan berbagai upaya razia dengan dalih “penegakan hukum” akan dilakukan terutama di daerah-daerah yang jauh dari ibukota.
Kami berharap adanya tindakan terhadap para anggota Majelis Hakim  yang telah melanggar Kode Etik dan perilaku Hakim ini, untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap bangsa dan negara yang dihasil oleh keputusan-keputusan mereka.
Demikian Laporan pengaduan ini kami buat, selanjutnya kami mohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk dapat memerika Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan perilaku Hakim  ini sesuai dengan keweangan yang dimiliki.

                                                                                                    Hormat kami,
                                                                                                        Pelapor,



                                                                                           (Dr. Setyanto P. Santosa SE., MA.)


Tembusan :
1.       Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p