Sidang Kasus KPRS Serang

Diposkan oleh On 6/19/2013 04:07:00 PM with No comments

Serang,bantencom-Koperasi keramat tunggal serang melakukan pelanggaran dengan memberikan keterangan palsu ke Kemenpera untuk mendapatkan subsidi kprs bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Koperasi keramat Tunggal yang beranggotakan 217 orang, meminjamkan dana tersebut sebesar 8jt per orang dengan bunga 0.6 persen per bulan.

Dana yang di kucurkan oleh kemenpera sebanyak 1.7M lebih
Padahal untuk mendapatkan bantuan dari kemenpera koperasi harus mempunyai dana simpanan jaminan yang cukup.

Ketua koperasi Subhan spd dituntut jaksa hukuman kurungan selama 1th dan denda 50jt rupiah dikarenakan Negara Menjadi ruginya atau berkurangnya keuangan negara menjadi dasar terdakwa untuk di tuntut.

Atas tuntutan itu terdakwa akan pikir-pikir dan berdiskusi dengan pengacaranya.

Dari hasil diskusi penasehat hukum terdakwa meminta pledoi selama 1 minggu kedepan.(WS)
Sent From bantencom civil journalism
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p