CV Raja Garuda Mas (RGM) dan Mantan Sekretaris KPU Akan Segera di Periksa Kejati Banten

Diposkan oleh On 6/29/2013 01:23:00 AM with No comments



Serang,bantencom - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan segera memeriksa mantan Sekretatis KPU Banten Erik Syehabudin dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 3,5 miliar.
Kasus yang menjerat tersangka yang sekarang menjabat sebagai kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten ini merupakaan kasus dugaan korupsi pengadaan surat suara pada pemilihan gubernur Banten tahun 2011 lalu senilai Rp 3,5 miliar. Pada saat ini tersangka Erik Syehabudin menjabat sebagai Sekretaris KPU Banten.
Asintel Kejati Banten Hermanto, di Serang, Jumat (28/6) mengatakan, rencana pemeriksaan terhadap tersangka sedang dijadwalkan oleh penyidik pidana khusus. Dalam waktu dekat, lanjut Hermanto, penyidik akan segera melakukan pemanggilan. Juga terhadap tersangka pihak swasta dari CV Raja Garuda MAs (RGM) Cilegon berinisial NN.
"Dalam waktu dekat ini penyidik akan melakukan pemeriksaan untuk dua tersangka, tapi mengenai waktunya penyidik yang tahu," kata Hermanto.
Hermanto menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai dilakukan. Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
"Kemarin informasinya ada saksi yang diperiksa, tapi siapa saksinya saya harus tanya dulu ke penyidiknya. Yang jelas, pemeriksaan dua tersangka akan segera dilakukan," ujarnya.
Lebih jauh Hermanto mengatakan, penggeladahan di Kantor KPU Banten yang dilakukan oleh Kejati pada Rabu (26/6) lalu bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti kasus dugaan korupsi tersebut.
"Penggeledahan itu untuk mencari tambahan barang bukti dalam kasus itu. Nanti akan diteliti dan diperiksa bukti-buktinya sudah cukup atau belum," ungkapnya.
Untuk diketahui, tim penyidik menyita 7 dus dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan surat suara pemilukada tersebut. Selain di KPU, penyidik juga menggeladah kantor percetakan CV RGM di Cilegon.
Erik ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Banten dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan surat suara Pilgub Banten 2011 senilai Rp 3,5 miliar. Erik yang saat itu menjabat sekretaris KPU diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Erik disangka melanggar Pasal 2, 3, 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada proyek yang menggunakan pagu anggaran sebesar Rp 4,5 miliar. Sedangkan pengusaha yang terlibat dalam pengadaan surat suara berinisial NM dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1 huruf b jo Pasal 5 ayat 5 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Namun, Erik hingga saat belum ditahan oleh Kejati Banten.(ws)
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p