MW Fauzi (moderator), Purwo Cahyoko, Fahmi Hakim, dan Mashudi pada diskusi di PWI Banten, pada acara diskusi tentang peran media dalam pemberantasan korupsi, Rabu 15 Mei 2013.
SERANG,bantencom
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Banten dan Ikatan Advokat
Indonesia Cabang Serang menyelenggarakan Forum Group Discussion tentang
Peran Media dalam Pemberantasan Korupsi, Rabu 15 Mei 2013. Acara di
ruang pertemuan kantor PWI, Jalan Jenderal Sudirman, Cicieri, Kota
Serang, itu menghadirkan narasumber GM Radar Banten Mashudi, Ketua DPRD
Kabupaten Serang Fahmi Hakim, dan Dirkrimsus Polda Banten KBP Purwo
Cahyoko.
Ketua
Bidang Organisasi PWI Banten Cahyono Adi mengungkapkan bahwa acara FGD
ini program rutin PWI Banten yang diselenggarakan setiap bulan. Bulan
ini membahas peran media massa dalam pemberantasan korupsi.
"Kegiatan
ini untuk menambah wawasan dan mengkayakan pengetahuan wartawan anggota
PWI tentang tindak pidana korupsi," jelas Adi saat sambutan pembukaan,
yang mewakili Ketua PWI Banten Firdaus.
Mashudi
yang menjadi narasumber pertama mengungkapkan bahwa pers punya peranan
penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Misalnya dalam mengawasi penggunaan dan pelaksanaan anggaran pemerintah,
seperti APBD. Apalagi di era keterbulaan informasi publik, informasi
tentang APBD menjadi hak publik.
Namun
demikian, lanjut Mashudi, bentuk pengawasan oleh pers butuh mitra atau
narasumber yang berkompeten. "Pers juga tidak serta merta memberitakan
setiap berita
dugaan korupsi. Wartawan harus melakukan cek dan ricek, pemberitaan harus berimbang," ungkap Mashudi.
Fahmi
Hakim menyatakan, peran media massa dalam pemberantasan dan pencegahan
korupsi sangat besar. Media massa menjadi salah satu instrumennya.
"Media massa berfungsi sebagai kontrol, baik terhadap individu maupun
lembaganya," ungkapnya.
Karena
itu, ia yang mengapresiasi peran pers dan sebagai instrumen pencegahan
maka pers harus bisa lebih baik lagi dalam menjalankan fungsinya,
bersama penegak hukum.
"Saya berharap pers menjadi mitra pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Sementara
Purwo Cahyoko menilai bahwa kasus korupsi di media massa setiap hari
terus diberitakan. Korupsi, lanjut dia, berdasarkan UU Pemberantasan
Tindak pidana
korupsi,
tindak pidana korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana.
Ketiga puluh delik tersebut dapat dikelompokkan menjadi tujuh kelompok
yaitu
kerugian
negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan
curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
"Dari
tiga puluh delik, dua jenis delik mengatur tentang perbuatan yang
merugikan negara atau perekonomian negara, 28 delik lagu mengatur
tentang perilaku
penyelenggaraan negara dan kekuasannya" ungkapnya.(ws)