Pers Berperan Besar Dalam Pencegahan Korupsi

Diposkan oleh On 5/15/2013 03:05:00 PM


Photo
MW Fauzi (moderator), Purwo Cahyoko, Fahmi Hakim, dan Mashudi pada diskusi di PWI Banten, pada acara diskusi tentang peran media dalam pemberantasan korupsi, Rabu 15 Mei 2013.
SERANG,bantencom - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Banten dan Ikatan Advokat Indonesia Cabang Serang menyelenggarakan Forum Group Discussion tentang Peran Media dalam Pemberantasan Korupsi, Rabu 15 Mei 2013. Acara di ruang pertemuan kantor PWI, Jalan Jenderal Sudirman, Cicieri, Kota Serang, itu menghadirkan narasumber GM Radar Banten Mashudi, Ketua DPRD Kabupaten Serang Fahmi Hakim, dan Dirkrimsus Polda Banten KBP  Purwo Cahyoko.

Ketua Bidang Organisasi PWI Banten Cahyono Adi mengungkapkan bahwa acara FGD ini program rutin PWI Banten yang diselenggarakan setiap bulan. Bulan ini membahas peran media massa dalam pemberantasan korupsi. 

"Kegiatan ini untuk menambah wawasan dan mengkayakan pengetahuan wartawan anggota PWI tentang tindak pidana korupsi," jelas Adi saat sambutan pembukaan, yang mewakili Ketua PWI Banten Firdaus.

Mashudi yang menjadi narasumber pertama mengungkapkan bahwa pers punya peranan penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Misalnya dalam mengawasi penggunaan dan pelaksanaan anggaran pemerintah, seperti APBD. Apalagi di era keterbulaan informasi publik, informasi tentang APBD menjadi hak publik. 

Namun demikian, lanjut Mashudi, bentuk pengawasan oleh pers butuh mitra atau narasumber yang berkompeten. "Pers juga tidak serta merta memberitakan setiap berita
dugaan korupsi. Wartawan harus melakukan cek dan ricek, pemberitaan harus berimbang," ungkap Mashudi.

Fahmi Hakim menyatakan, peran media massa  dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi sangat besar. Media massa menjadi salah satu instrumennya.  "Media massa berfungsi sebagai kontrol, baik terhadap individu maupun lembaganya," ungkapnya.

Karena itu, ia yang mengapresiasi peran pers dan sebagai instrumen pencegahan maka pers harus bisa lebih baik lagi dalam menjalankan fungsinya, bersama penegak hukum.

"Saya berharap pers menjadi mitra pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Sementara Purwo Cahyoko menilai bahwa kasus korupsi di media massa setiap hari terus diberitakan. Korupsi, lanjut dia, berdasarkan UU Pemberantasan Tindak pidana
korupsi, tindak pidana korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana. Ketiga puluh delik tersebut dapat dikelompokkan menjadi tujuh kelompok yaitu
kerugian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

"Dari tiga puluh delik, dua jenis delik mengatur tentang perbuatan yang merugikan negara atau perekonomian negara, 28 delik lagu mengatur tentang perilaku
penyelenggaraan negara dan kekuasannya" ungkapnya.(ws) 
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »