Rapat paripurna pengambilan keputusan dipimpin langsung Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin dam tiga Wakil Ketua yaitu Suparman, Ei Chusnul Chotimah, dan Ely Mulyadi dengan dihadiri 68 anggota dan 15 anggota tidak hadir.
Dalam pidatonya Wakil Gubernur Banten,H. Rano Karno yang mewakili pemerintah Provinsi Banten menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus 2 Raperda) dan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten beserta keterlibatan stakeholder, pemerintah kab/kota, rumah sakit swasta serta nara sumber yang terlibat dalam membahas kajian dan proses pendirian hingga pengambilan kesepakatan bersama bagi operasional RSUD Rujukan Provinsi Banten untuk dijadikan Peraturan Daerah setelah nantinya melalui evaluasi Kementrian Dalam negeri (Kemendagri).
Kesepakatan bersama dua Raperda yang diparipurnakan ini adalah Penetapan Pembentukan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja sekaligus Raperda Pelayanan Kesehatan RSUD Rujukan Provinsi. "kesepakatan bersama keputusan 2 Rapeda usul gubernur tersebut merupakan kesepakatan bersama dan wujud komitmen kita untuk menyelesaikan pengoperasian RSUD Banten dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal terutama bagi masyarakat pasien tidak mampu. Dalam hal ini pemerintah provinsi ingin memberikan pelayanan gratis bagi pasien yang memiliki Jamkesmas dan Jamkesda", kata Wagub.
Wagub menambahkan RSUD ini dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten oleh karena itu harus benar-benar dapat dinikmati masyarakat. RSUD ini juga masih memerlukan biaya subsidi silang. Oleh karena itu mengenai biaya retribusi pelayanan lainnya nanti diatur melalui Raperda yang baru saja disetujui bersama.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten Aeng Haerudsin mengatakan, 2 (dua) Raperda usul Gubernur Banten tentang Penetapan Pembentukan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dan Raperda Pelayanan Kesehatan RSUD Rujukan Provinsi Banten merupakan keinginan bersama dalam rangka meningkatkan drajat kesehatan masyarakat Banten. "oleh karena itu keinginan meningkatkan pelayanan dimaksud harus ditunjang dengan sarana dan prasarana dalam memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat", katanya.
Aeng Menambahkan bahwa Penyampaian kesepakatan 2 Raperda usul gubernur oleh pimpinan DPRD Banten telah melalui 2 kali pembahasan pada Pansus dan telah disetujui oleh fraksi-fraksi. Sehingga, kata dia, kesepakatan bersama 2 Raperda usul gubernur tentang Pembentukan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dan Raperda Pelayanan Kesehatan RSUD Provinsi Banten hari ini dapat ditandatangani bersama untuk dapat menjadi komitmen bersama dalam tahapan proses realisasi RSUD Banten nantinya. (Humas Pemprov Banten)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!