bantencom - Penyakit Masyarakat atau disebut juga "PEKAT" adalah masalah sosial atau perbuatan yang meresahkan masyarakat, ketertiban umum dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Penyakit masyarakat ini beragam jenisnya diantaranya masalah-masalah sosial seperti Pelacuran, Pengemis, Gelandangan, Anak Jalanan, dan banyak lainnya.
Kota serang sebagai ibukota yang menaungi lingkup Provinsi Banten dan Kota Serang seharusnya dapat memberikan contoh yang baik diantara daerah lainnya. Merujuk pada Peraturan Daerah atau disebut "PERDA" Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, seharusnya dapat menjadi acuan pemerintah Kota Serang dalam mengurangi perkembangan penyakit masyarakat akan tetapi saat ini penyakit masyarakat seakan menjadi Icon dari pada kota serang karena semakin marak dan berkembang.
Berkembangnya Penyakit Masyarkat
Maraknya penyakit masyarakat menjadi masalah sosial yang siapapun bisa menjadi pelaku karena dorongan ekonomi, sosial, agama, dan lainnya. Oleh karena itu keluarga sebagai mini organisasi dalam lingkup masyarakat memiliki peran penting dalam perkembangan seorang anak. Disamping itu Pemerintahan daerah dalam hal ini pemerintah kota pun memiliki fungsi khusus dalam mengantisipasi merebak dan terjadinya pelaku-pelaku penyakit masyarakat.
Belakangan ini maraknya kasus pada anak-anak usia dewasa adalah salahnya pergaulan yang menjadi sebab dari terlibatnya seseorang menjadi pelaku utama masalah sosial anak jalanan. Banyak permasalahan yang menjadi faktor dorongan dalam kasus ini, diantaranya kurangnya perhatian keluarga, dorongan ekonomi dan lainnya.
Sebagai contoh kasus wanita berinisial "SN" yang memilih hidup di jalanan sebagai pekerja seks komersial karena terbawa arus pergaulan yang tidak baik dan faktor ekonomi serta pergaulan yang bertaraf tinggi membuat dirinya harus menjadi PSK untuk memenuhi biaya hidup. Karena kurangnya perhatian dari lingkungan serta tingginya taraf hidup yang kebarat-baratan menjadikan kasus "SN" menjadi nilai-nilai negatif, padahal ia hidup dan berkembang di lingkungan keluarga yang cukup terpandang dan dipenuhi nilai-nilai religius, akan tetapi kurangnya benteng-benteng pertahanan diri baik segi keilmuan, agama, dan sosial membuat ia dengan secara suka rela harus menjadi pelaku penyakit masyarakat.
Dalam hal ini, dapat kita ketahui bersama bahwa kurangnya peran pemerintah daerah kota serang dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, padahal kota serang sebagai Icon dari Provinsi Banten dan kota serang serta beberapa daerah terdekat seharusnya dapat menjadi contoh yang baik, bukan hanya kasus pelacuran saja akan tetapi banyak juga kasus yang lain yang masih menjadi tugas pokok pemerintah kota serang yang belum diselesaikan seperti masalah anak jalanan, pengamen, perjudian dan lainnya.
Kasus-kasus penyakit masyarakat lainnya pun dapat kita ketahui bersama seperti merebaknya anak jalanan, pengemis, gelandangan bahkan yang terbaru "Manuver" atau manusia silver yang merupakan penyakit masyarakat jenis baru yang tegolong dalam anak jalanan. Mirisnya lagi ada beberapa plank yang dapat ditemui di beberapa tempat lalu lintas bahwa dilarang adanya pengemis, gelandangan, pengamen di samping lalu lintas. Jelas hal ini menjadi masalah dan dapat menganggu pengguna lalu lintas.
Ketidak Tegasan Pemkot dalam menangani Penyakit Masyarakat
Tindakan Pemkot dalam menangani Kasus ini pun menjadi sangat penting menilai turunnya Perda No. 2 Tahun 2010 ini menjadi Tugas Pokok dan fungsi khusus dari Pemerintah kota serang khususnya Satuan Polisi Pamong Praja yang menjadi garda terdepan dalam penegakan pada peraturan daerah ini, namun sampai saat ini meluas dan merebaknya pelaku-pelaku PEKAT di kota serang dapat menjadi penilaian khusus masyarakat kota serang terhadap ketidak Tegasan Pemkot dalam menangani kasus ini, kurang tegasnya sanksi yang diberikan terhadap pelaku-pelaku ini pun membuat makin banyak dan merebaknya pelaku-pelaku penyakit masyarakat.
Penyakit masyarakat yang semakin marak terjadi dalam lingkungan masyarkat, tentunya hal ini menjadi sangat berbahaya, masalah ini dapat berdampak buruk bagi pelaku-pelaku penyakit masyarakat, misal sulit diterimanya pelaku di lingkungan masyarakat. meningkatnya angka pengangguran di kota serang dapat menjadi sebab utama makin merebaknya pelaku-pelaku "PEKAT".
Kurangnya perhatian pemerintah, dalam mengadakan pembinaan terhadap masyakarat khususnya masyarakat kota serang, membuat Penyakit Masyarakat seolah menjadi Icon kota serang, Pemerintah kota serang harusnya mampu menjaga warga masyarakat agar tidak terlibat menjadi pelaku-pelaku penyakit masyarakat melalui kegiatan kegiatan yang bersifat building atau membangun, misalnya melakukan sosialisasi pembinaan dan sadar hukum masyarakat.
Pada keterangannya dalam pertemuan audiensi Kasat Pol PP kota serang dengan beberapa mahasiswa pekan lalu menyatakan kebanyakan pelaku-pelaku penyakit masyarakat ini umumnya bukan masyarakat asli kota serang atau mayoritas pelaku-pelaku tindakan penyakit masyarakat ini adalah pendatang yang bukan masyarakat setempat kota serang maupun warga masyarakat provinsi Banten.
Masalah ini menjadi masalah serius, berbahaya, serta berdampak buruk pada kenyamanan, ketertiban kota serang. pun jika demikian yang disampaikan oleh Kasat Pol PP Kota Serang seharusnya dapat menjadi evaluasi untuk dapat mengurangi populasi pelaku pelaku tindakan Pekat ini. karena sebenarnya masyarakat tidak akan peduli dari mana pelaku pelaku tindakan penyakit masyarakat ini berasal yang akan menjadi penilaian di masyarakat adalah bagaimana progres penegakan aturan-aturan yang telah di bentuk oleh Pemerintah kota.
Sanksi Terhadap Pelaku Penyakit Masyarakat
Sanksi terhadap pelaku-pelaku tindakan penyakit masyarakat selain mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat setempat seperti dikucilkan, sulit diterima dilingkungan, dan sanksi sosial lainnya. Terdapat juga sanksi pidana meskipun banyak dan beragam jenis-jenis dari penyakit masyarakat seperti Perjudian, Pelacuran, Miras, Anak jalanan, Pengemis, Pengamen. sanksinya pidanya sesuai yang termaktub dalam PERDA Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 yakni diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) tindak pidana yang dimaksud adalah pelanggaran.
Akan tetapi pada pelaksanaan jelas dapat diterangkan bahwa kurang tegasnya sanksi pada pelanggar hukum yakni pelaku tindakan penyakit masyarakat oleh pemerintah kota serang. Dengan makin meningkat dan bebasnya para pelaku ini menjadi bukti yang sangat nyata bahwa pemerintah kota serang sampai saat ini belum mampu mengatasi tindak pelanggar hukum penyakit masyarakat.
Hasil pertemuan audiensi yang digelar oleh mahasiswa dengan Kasat Pol PP Kota serang menerangkan bahwa sanksi yang diberikan oleh Satpol PP hanya sebatas untuk menyadarkan seperti diberikan sanksi pidana kurungan 3 hari akan tetapi itu tidak memberikan efek jera pada pelaku tindakan Penyakit Masyarakat ini. Setelah bebas dari sanksi yang diberikan kemudian para pelaku-pelaku ini kembali menjalankan kegiatan seperti biasanya.
Seyogyanya pemerintah kota serang jika memang tidak mampu mengatasi peningkatan populasi para pelaku penyakit masyarakat pemerintah kota dapat memberikan ruang dan wadah khusus untuk pengembangan khusus pelaku-pelaku penyakit masyarakat akan tetapi tidak semua bisa di berikan wadah dan tempat khusus bagi pelaku ini melainkan hanya pelaku-pelaku tindakan penyakit masyarakat yang masih bisa di bina dan di kembangkan seperti pengamen, pengemis, dan anak jalanan.
Dengan memberikan edukasi, pelatihan, pembinaan Pemerintah kota Serang seharusnya dapat melihat dan mengambil contoh dari daerah-daerah lain yang pelaku tindakan penyakit masyarakat diberikan ruang untuk mengembangkan potensi diri seperti di Kota Yogyakarta yang pelaku-pelaku ini diberikan tempat khusus untuk dapat berkarya. Adapun jika memang tidak bisa kepada para pelaku pelanggar hukum seharusnya dapat diberikan sanksi pidana yang tegas sesuai amanat yang tertuang dalam Perda Kota Serang No.2 Tahun 2010 Tersebut.
Kesimpulan
Belakangan ini maraknya kasus pada anak-anak usia dewasa adalah salahnya pergaulan yang menjadi sebab dari terlibatnya seseorang menjadi pelaku utama masalah sosial anak jalanan. Banyak permasalahan yang menjadi faktor dorongan dalam kasus ini, diantaranya kurangnya perhatian keluarga, dorongan ekonomi dan lainnya. Kurangnya perhatian pemerintah, dalam mengadakan pembinaan terhadap masyakarat khususnya masyarakat kota serang, membuat Penyakit Masyarakat seolah menjadi Icon kota serang, Pemerintah kota serang harusnya mampu menjaga warga masyarakat agar tidak terlibat menjadi pelaku-pelaku penyakit masyarakat melalui kegiatan kegiatan yang bersifat building atau membangun, misalnya melakukan sosialisasi pembinaan dan sadar hukum masyarakat. Sanksi terhadap pelaku-pelaku tindakan penyakit masyarakat selain mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat setempat seperti dikucilkan, sulit diterima dilingkungan, dan sanksi sosial lainnya. Terdapat juga sanksi pidana meskipun banyak dan beragam jenis-jenis dari penyakit masyarakat seperti Perjudian, Pelacuran, Miras, Anak jalanan, Pengemis, Pengamen. sanksinya pidanya sesuai yang termaktub dalam PERDA Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 yakni diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) tindak pidana yang dimaksud adalah pelanggaran.
Silmi Izza, mahasiswi UIN SMH Banten