Sistem Hukum Yang Berlaku di Indonesia

Diposkan oleh On 5/30/2021 12:20:00 AM with No comments

bantencom - Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. 

Menurut Lawrence M. Friedman, bahwa Suatu sistem hukum dalam operasi aktualnya merupakan sebuah organisme kompleks di mana struktur, substansi, dan kultur berinteraksi.

1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
Civil law adalah system hukum yang banyak dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan pada hukum Romawi, yang bermula dan bersumber pada karya agung Kaisar Iustinianus Corpus Iuris Civilis. Karena banyak dianut negara Eropa Kontinental, civil law sering dinamakan sistem continental. Sistem civil law tiga karakteristik, yaitu : (1) adanya kodifikasi; (2) Hakim tidak terikat pada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama; dan (3) sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Di negara yang menganut sistem civil law, kebiasaan-kebiasaan dijadikan sebagai sumber hukum yang kedua untuk memecahkan berbagai persoalan. Pada kenyataannya undang-undang tidak pernah lengkap. Kehidupan masyarakat begitu kompleks sehingga undang-undang tidak mungkin dapat menjangkau semua aspek kehidupan manusia. Yang menjadi sumber hukum bukanlah kebiasaan melainkan hukum kebiasaan. Kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan dengan memperhatikan dua hal berikut, yaitu : (1) tindakan itu dilakukan secara berulang-ulang, (2) adanya unsur psikologis mengenai pengakuan bahwa apa yang dilakukan secara terus-menerus dan berulang-ulang itu aturan hukum.

2. Sistem Hukum Anglo-Saxon Sistem hukum common law, adalah sistem hukum yang dianut oleh suku-suku Anglika dan Saksa yang mendiami sebagian besar Inggris. Sistem common law mempunyai tiga karakteristik, yaitu: (1) yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang terutama; (2) dianutnya doktrin stare decisis; dan (3) adanya adversary system dalam proses peradilan. Doktrin stare decisis yang ada di Indonesia dikenal dengan doktrin 'preseden', yaitu hakim terikat untuk menerapkan putusan pengadilan terdahulu baik yang ia buat sendiri atau oleh pendahulunya untuk kasus serupa. 

3. Sistem Hukum Adat Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera. Istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh C. Snouck Hurgronje, Kemudian pada tahun 1893, C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul "De Atjehers" menyebutkan istilah hukum adat sebagai adat recht (bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam Masyarakat Indonesia. 

Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia). Cornelis van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan pembagian hukum adat. Menurutnya daerah di Nusantara menurut hukum adat dapat dibagi menjadi 23 lingkungan adat berikut: Aceh, Gayo dan Batak, Nias dan sekitarnya, Minangkabau, Mentawai, Sumatra Selatan, Enggano, Melayu, Bangka dan Belitung, Kalimantan (Dayak), Sangihe-Talaud, Gorontalo, Toraja, Sulawesi Selatan (Bugis/Makassar), Maluku Utara, Maluku Ambon, Maluku Tenggara, Papua, Nusa Tenggara dan Timor, Bali dan Lombok, Jawa dan Madura (Jawa Pesisiran), Jawa Mataraman, dan Jawa Barat (Sunda), sedangkan menurut Gerzt orang Amerika menyatakan bahwa masyarakat Indonesia memiliki 350 budaya, 250 bahasa dan seluruh keyakinan dan Agama di dunia ada di Indonesia. Hukum adat ini didasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam setiap masyarakat hukum adat, apabila didasarkan pada perwilayahan lingkungan masyarakat adat, sebagaimana dikemukakan oleh Cornelis van Vollenhoven maka akan memiliki nilai-nilai hukum adat pada setiap masyarakat adat di 23 (dua puluh tiga) lingkungan wilayah adat.

4. Sistem Hukum Islam
Sistem hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam. Kemudian berkembang ke neagara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika secara individual atau kelompok. Sedangkan untuk beberapa negara di Afrika dan Asia perkembangannya sesuai dengan pembentukan negara itu yang berasaskan ajaran Islam. Bagi negara Indonesia walaupun mayoritas warga negaranya beragama Islam, pengaruh agama itu tidak besar dalam bernegara karena pembentukan negara bukanlah menganut ajaran Islam.
Sistem hukum Islam bersumber kepada:
1. Quran, yaitu kitab suci dari kaum muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Rasul Allah Muhammad dengan perantara Malaikat Jibril.
2. Sunnah Nabi, ialah cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita-cerita (hadis) mengenai Nabi Muhammad.
3. Ijma, ialah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara kerja (berorganisasi)
4. Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan diantara dua kejadian. Cara ini dapat dijelmakan melalui metode ilmu hukum berdasarkan deduksi dengan menciptakan atau menarik suatu garis hukum baru dari garis hukum lama dengan maksud memberlakukan yang baru itu kepada suatu keadaan karena persamaan yang ada.
Agama Islam dengan sengaja diturunkan oleh Allah melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad dengan maksud menyusun ketertiban dan keamanan serta keselamatan umat manusia. Karena itu dasar-dasar hukumnya mengatur mengenai segi-segi pembangunan, politik, sosial ekonomi dan budaya, disamping hukum-hukum pokok tentang kepercayaan dan kebaktian ibadat kepada Allah. 

Karena itu berdasarkan sumber-sumber hukumnya, sistem hukum Islam dalam "Hukum Fikh" terdiri dari dua hukum pokok, ialah:
1. Hukum Rohaniah, lazim disebut "ibadat", yaitu cara-cara menjalankan kewajiban tentang keimanan terhadap Allah, seperti sholat, puasa, zakat dan menjalankan haji.
2. Hukum Duniawi, terdiri dari:
a. Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antar manusia dalam bidang jual-beli, sewa-menyewa, perburuhan, hukum tanah, hukum perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b. Nikah, yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogamy dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c. Jinayat, yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Sistem hukum Islam ini menganut suatu keyakinan dari ajaran Islam dengan keimanan lahir batin secara individual. Bagi negara-negara yang menganut asas hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya secara taat sesuai yang dianggap adil berdarkan peraturan perundangan negara yang dibuat dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Keberlakuan Hukum Islam di Indonesia mengalami pasang surut pertama, pada masa kerajaan2 Islam, VOC (teori recepti in Complexiu= Vanden Berg), Hindia Belanda teori Receptie , kemerdekaan dan pasca amandemen.

Sumber :
1. Sistem Hukum Islam (ahmad-rifai-uin.blogspot.com)
2. Pengantar Hukum Indonesia ( Dr.Rahman Syamsudin, S.H, M.H.)
3. SISTEM HUKUM BARAT, SISTEM HUKUM ADAT, DAN SISTEM HUKUM ISLAM MENUJU SEBAGAI SISTEM HUKUM NASIONAL SEBUAH IDE YANG HARMONI (H. Mustaghfirin Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Semarang)

#belajarhukum
#AdvokatSuwadi
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »