Serang, bantencom.com - Jasa Raharja cabang Banten mengadakan sosialisasi dengan komunitas DX Banten di Jawara Coffee Ruko Citraland (18/11).
Jasa Raharja Cabang Banten mensosialisasikan kepada anggota komunitas DX Banten bagaimana peranan Jasa Raharja dalam asuransi kecelakaan lalu lintas.
"Sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap tugas pokok Jasa Raharja sebagai salah satu BUMN yang bertugas pembayaran asuransi kecelakaan lalu lintas kepada seluruh masyarakat Indonesia, baik kecelakaan darat, laut mau pun udara," tutur Arief Budiman (PA Samsat Pabuaran)
Ia juga berharap agar masyarakat Indonesia lebih mengenal fungsi Jasa Raharja dalam asuransi kecelakaan lalu lintas.
"Harapan saya masyarakat lebih tahu tentang tugas Jasa Raharja, bagaimana prosedur pengurusan asuransi kecelakaan, sehingga masyarakat mudah mendapatkan santunan pembayaran asuransi tersebut," harapnya.
"Karena seluruh masyarakat berhak dapat asuransi tersebut jika mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Arief.
Ia juga menambahkan peran media sangat penting dalam upaya mensosialisasikan kepada masyarakat secara luas tentang tugas pokok Jasa Raharja.
"Kami juga dalam bertugas proaktif, ramah, ikhlas dan empati sehingga masyarakat merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh Jasa Raharja," sambungnya.
Selain bekerjasama dengan pihak rumah sakit, Dishub dan kepolisian, lanjutnya, Jasa Raharja juga menjalin kerjasama dengan operator alat transportasi.
"Petugas kami tiap hari mobile (keliling), mengecek ke rumah sakit apakah ada korban kecelakaan lalu lintas, jika ada kami kasih garansi leter yaitu korban ditanggulangi biayanya terlebih dahulu. Bila sudah bayar akan ditanggung oleh Jasa Raharja," terangnya.
"Pembayaran santunan sesuai dengan Undang-undang No 33 dan 34 Tahun 1964 diatur sesuai jenis jaminan mulai luka-luka, cacat tetap/permanen, meninggal dunia dan penguburan," terangnya.
Dari dua undang-undang tersebut masyarakat berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja bila mengalami kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut mau pun udara.
Masalah dana asuransi Jasa Raharja menarik iuran kepada masyarakat berupa premi wajib yang harus dibayar oleh tiap masyarakat yang memiliki kendaraan.
"Pembayaran premi nya melalui samsat, setiap masyarakat membayar pajak sudah otomatis dipotong untuk dana premi Jasa Raharja," pungkasnya. (Yudhie)