DPPKD Banten Mulai Gunakan Sistem Akrual

Diposkan oleh On 9/05/2016 05:37:00 PM with No comments

Serang, bantencom – Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) mulai menggunakan sistem akrual dalam pelaporan keuangan. Hal tersebut saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan merupakan sistem yang harus digunakan oleh lembaga pemerintahan.

Agar Sumber Daya Manusia (SDM) di DPPKD memahami sistem tersebut, DPPKD melatih para SDM dalam workshop Program Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Keuangan Operator Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun Anggaran 2016, Rabu (27/4/2016).


Menurut Ketua Satgas SIMDA Tb Mokhamad Yusuf, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan dan peran operator simda keuangan sehingga tujuan pengelolaan keuangan mulai dari penganggaran dan pelaksanaan atau penata usahaan hingga pelaporan atau pertanggung jawaban dapat tercapai.

Menurutnya operator SIMDA keuangan dinilai perlu mendapatkan pendidikan seperti ini agar para operator tersebut memiliki wawasan dalam mengoperasikan aplikasi SIMDA keuangan berbasis akrual versi terbaru yaitu versi 2.7 rilis 09 mulai dari tahap instalasi aplikasi, tahap penganggaran, pelaksanaan atau penata usahaan dan pelaporan/pertanggungjawaban.


“Setelah menggunakan aplikasi ini diharapkan akan meningkatkan kinerja operator dalam pelaksanaan aplikasi SIMDA keuangan,” katanya.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Ranta Soeharta mengatakan, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan keuangan daerah, diperlukan suatu sistem pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi informasi yang dapat membantu pemerintah daerah dalam menghasilkan informasi keuangan yang relevan, cepat, akurat, lengkap dan dapat diuji kebenarannya.


“Tentu saja sistem aplikasi ini harus didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil dalam mengoperasikan sistem aplikasi ini,” katanya saat menyampaikan sambutan.


Ranta menjelaskan, kegiatan lokakarya tersebut sejalan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna anggaran untuk menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.


“Laporan keuangan harus disajikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah,” ujarnya. (adv)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »