Jum'at dini hari (29/7/2016) eksekusi Pidana mati dilaksanakan ,Empat terpidana dipastikan telah dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan.
Mereka adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus dan Humprey Ejike.
Berdasarkan data yang dihimpun Bantencom,Freddy merupakan terpidana mati pertama yang diekseskusi selain tiga terpidana mati lainnya
Freddy Budiman (37) merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dipidana mati atas kasus impor 1,4 juta butir ekstasi. Tiga terpidana lainnya yang telah dieksekusi mati adalah Michael Titus (34) warga Nigeria, dengan barang bukti 5.223 gram heroin, Humprey Ejike alias Doktor (40) warga Nigeria dengan barang bukti 300 gram heroin, dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34) warga Afrika Selatan dengan barang bukti 2,4 Kg heroin.
"Anda perlu tahu, Seck Osmane ini pemasok kepada lainnya dan pengedar. Dia memasok heroin. Michael Titus juga begitu. Dan Doktor (Humprey) ini juga licik dengan cara kamuflase warung makannya. Itulah alasannya," jelas Noor Rachmat (Jaksa agung Muda ).
Kronologi eksekusi mati empat gembong narkoba itu
dimulai Kamis 28 Juli pukul 23.30 WIB dengan mengumpulkan mereka ke lapangan
tembak di posko Pulau Nusakambangan.
Kemudian pada pukul 00.30 WIB.
Koordinator Lapas Se-Nusakambangan Abdul Aris mengungkap, eksekusi mati masih
berlangsung di tengah guyuran hujan dan sambaran petir. Saat itu baru 3
terpidana yang dieksekusi mati.
Lalu, pada pukul 00.45 WIB, eksekusi
empat terpidana rampung dilakukan. Dan sekitar pukul 02.00 WIB, Jaksa Agung Muda
Pidana Umum Noor Rachmat membeberkan alasan pihaknya hanya mengeksekusi mati
empat terpidana.(BC2)