Serang, bantencom - Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan Indonesia terikat dengan kode etik yang dikeluarkan oleh Dewan PersSurat keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 yang kemudian disahkan sebagai Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008
Pasal 1.
Wartawan Indonesia bersifat independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Wartawan Indonesia bersifat independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2.
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Pasal 3.
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4.
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
Pasal 5.
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6.
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7.
Wartawan Indonesia mempunyai hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas dan maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan "off the record" sesuai dengan kesepakatan.
Wartawan Indonesia mempunyai hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas dan maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan "off the record" sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8.
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminatif terhadap seseorang atas dasar perbedaan auku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, dan cacat rohani.
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminatif terhadap seseorang atas dasar perbedaan auku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, dan cacat rohani.
Pasal 9.
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10.
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan pwrmintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa.
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan pwrmintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa.
Pasal 11.
Wartawan Indonesia melayani hak jawab, hak koreksi secara proporsional.
Wartawan Indonesia melayani hak jawab, hak koreksi secara proporsional.
1 komentar:
PROMO BONUS BANDAR TARUHAN ONLINE BOLAVITA
-> BONUS 10% MEMBER BARU
-> BONUS 5% SETIAP HARI
-> BONUS REFERRAL 9%
-> BONUS ROLLING CHIP 0.7%
-> BONUS CASHBACK FLAT 10%
Ambil Promo Ini => https://goo.gl/KxUkJE
Informasi lengkap hubungi customer service kami.
Wechat : Bolavita
WA : 081377055002
Line : cs_bolavita
BBM PIN : D8DB1C57