Distamben Diminta Tidak Diskriminasi Perizinan Penambangan Koperasi TNP

Diposkan oleh On 3/28/2016 06:25:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Maraknya pencurian pasir laut di Perairan Banten (Perairan Pulo Tunda dan Perairan Cilegon, red) disebabkan karena lemahnya pengawasan dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten. Bahkan, Distamben Provinsi Banten sengaja membiarkan perusahaan penambangan yang tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan pasir laut.
Sedangkan perusahaan yang jelas-jelas memiliki Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan sedang melakukan proses perpanjangan izin di Distamben Provinsi Banten, malah dilarang melakukan penambangan.
"Distamben Provinsi Banten diskriminasi terhadap perusahaan penambangan. Perusahaan yang tidak ada izin diperbolehkan melakukan penambangan, tapi yang ada izin dan sedang proses perpanjangan malah tidak digubris," ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Assalam, Suryanto, Senin (28/3).
Perusahaan yang sedang melakukan perpanjangan izin di Distamben Provinsi Banten adalah Koperasi Tirta Niaga Pantura. Dalam melakukan perpanjangan izin, Koperasi Tirta Niaga Pantura telah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Namun Distamben Provinsi Banten tetap tidak mengeluarkan perpanjangan izin.
"Ini jelas melanggar UU Minerba, kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, tidak ada alasan bagi Distamben Provinsi Banten, untuk menghalang-halangi," tambah Suryanto.
Warga Desa Wargasara, satu-satunya desa di Pulo Tunda, juga kecewa dengan sikap Kepala Distamben Provinsi Banten, Eko Palmadi, yang belum juga mengeluarkan izin perpanjangan untuk Koperasi Tirta Niaga Pantura. Padahal, yang mengawali CSR penambangan pasir laut bagi masyarakat Desa Wargasara adalah Koperasi Tirta Niaga Pantura.
"Kami kecewa karena izin perpanjangan Koperasi Tirta Niaga Pantura belum juga dikeluarkan Distamben Provinsi Banten," ujar Kepala Desa Wargasara, Syamsul Bahri.
Masyarakat Desa Wargasara, tambah Syamsul, sangat merasakan manfaat CSR yang diberikan oleh Koperasi Tirta Niaga Pantura. Dengan adanya CSR dari Koperasi Tirta Niaga Pantura, tempat ibadah di Desa Wargasara menjadi lebih besar. Masyarakat Desa Wargasara juga bisa menikmati listrik di desanya.
"Banyak manfaat CSR dari Koperasi Tirta Niaga Pantura, mesjid jadi lebih besar dan masyarakat dapat menikmati listrik," tambah Syamsul.
Sementara itu, Kepala Distamben Provinsi Banten, Eko Palmadi, mengatakan bahwa pihaknya hanya diwariskan problematika penambangan pasir laut oleh Kabupaten Serang. "Kami diwariskan problematika penambangan pasir laut oleh Kabupaten Serang," ungkap Eko. 
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p