Serang, bantencom - Provinsi Banten akan secara ketat di awasi oleh KPK dalam penggunaan dana APBD nya agar tak terjadi korupsi di tingkatan daerah.
"Bahwa ini sinyal yang diberikan KPK untuk pencegahan korupsi dini dengan memanggil seluruh provinsi di Indonesia. Karena kan lebih baik mencegah dibanding ditindak,"kata Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Ranta Soeharata, kepada sejumlah awak media, di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, Jumat (12/02/2016).
Dimana, pemanggilan sendiri telah dilakukan KPK kepada pimpinan Pemprov Banten bersama Provinsi Riau dan Kalimantan di gedung komisi anti rasuah pada Kamis 11 Februari 2016 kemarin.
KPK sendiri akan langsung mengawai penggunaan dana APBD dan APBN di Provinsi Banten, khususnya pada bidang perijinan, penganggaran, dan Sumber Daya Manusia (SDM).
"saat ini KPK sudah mempunyai data anggaran seluruh provinsi di Indonesia termasuk kabupaten dan kota, dan ini akan menjadi langkah pencegahan korupsi dini," terangnya.
Tentu masih ingat dalam benak kita, bahwa Provinsi Banten pada tahun 2013 dihebohkan dengan ditetapkannya Gubernur Banten waktu itu, Ratu Atut Chosiyah, dan sang adik, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tersangka kasus suap pilkada Kabupaten Lebak yang juga menyereta mantan ketua Mahkamah Konstitusi, M.Akil Mukhtar.
Lau yang terhangat adalah kasus suap izin pendirian Bank Banten yang menyeret dua anggota DPRD Banten, yakni Tri Satrya Santosa dan SM Hartono. Lalu Dirut PT Banten Global Development (BGD) pun tak luput menjadi tersangka dalam kasus tersebut.